Ruteng, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai menemukan masih banyak perusahaan pemberi kerja yang beroperasi di wilayah itu belum mengantongi peraturan perusahaan. Sebab itu, pemerintah mendorong agar perusahaan segera membentuk peraturan kerja untuk mencegah konflik industrial.
“Saya tidak tahu (persis) juga apa alasan dari pemberi kerja tidak membuat peraturan perusahaan,” kata Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Koperasi, Usahakan Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, Handri Heven setelah kegiatan Sosialisasi dan Workshop Tata Cara Pembuatan Peraturan Perusahaan serta Perlindungan Pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan tahun anggaran 2026 di Aula Credit Union Florete pada Rabu, 4 Maret 2026.
Menurut Handri, pemerintah terus mengambil langkah-langkah pembinaan hingga perusahaan segera membuat peraturan.
Langkah tersebut berupa pembinaan hubungan industrial dengan cara memberikan pemahaman peraturan tentang tenaga kerja, baik kepada pemberi kerja maupun pekerja.
“Jadi macam kegiatan hari ini merupakan pembinaan hubungan industrial,” tuturnya.
Tugas lain dari mediator, kata dia, yakni menyelesaikan konflik atau perselisihan industrial. Mediator berupaya mencegah terjadinya konflik antara pekerjaan dan pemberi kerja.
Handri berkata, “perselisihan industrial disebabkan karena perselisihan hak.”
Hak menjadi ketentuan-ketentuan normatif yang termuat dalam peraturan ketenagakerjaan, “namun tidak dilaksanakan oleh pemberi kerja.”
Handri menilai perselisihan juga terjadi karena adanya kepentingan. Pekerja menuntut lebih ke perusahaan. Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) juga kerap kali terjadi, kata Handri.
“Biasanya penolakan PHK yang dilakukan oleh pemberi kerja atau penolakan oleh pekerja terkait alasan-alasan pemutusan hubungan kerja sendiri,” tambahnya.
Menurutnya, konsekuensi bagi perusahaan yang tidak membuat peraturan perusahaan akan diberi teguran tertulis maupun denda.
Apabila merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak membuat peraturan akan didenda sebesar Rp50 juta.
“Jika tidak diindahkan maka akan dikomunikasikan oleh pengawas ketenagakerjaan yang ada di provinsi,” tegasnya.
Sekitar 40 perusahaan yang mengikuti workshop tersebut. Kepada perusahaan, Handri memberikan jangka waktu sebulan untuk membuat peraturan perusahaan. “Jadi kita bantu dan dampingi mereka untuk bantu pembuatan peraturan perusahaan.”
Nantinya, kata dia, peraturan perusahaan akan disahkan apabila sudah disetujui dinas. Mekanisme itu agar menghindari ketentuan peraturan perusahaannya bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Kita verifikasi. Kita tidak hanya mengesahkan saja.”
Sementara itu, Perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Manggarai Barat, I Gusti Agung Bagus Punarbhawa berkata, tingkat kepesertaan pekerja di wilayah Manggarai dalam program BPJS Ketenagakerjaan terbilang masih kurang dari target
Bagus belum mengetahui jumlah pastinya. Namun, program perlindungan yang wajib diikuti oleh perusahaan seperti kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
“Ada juga jaminan ketenagakerjaan tapi sifatnya otomatis,” katanya.
Jika semuanya sudah maka wajib mengikuti tiga program; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Hari Tua (JHT) dan BPJS Kesehatan.
“Terkait program ini akan dilihat dari skala pengusahanya nanti,” tuturnya.
Bagus bilang, sanksi bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan akan tidak dikeluarkan izinanan usahanya.
“Karena sekarang ketika mengurus izin itu wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan. Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Bagus.
Dikatakan, mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya ketika awal pekerja sudah mulai bekerja.
“Tapi balik lagi ke peraturan perusahaan. Nah, peraturan perusahaan ini kan lagi susun. Tapi untuk perlindungannya sebenarnya sejak di awal bekerja,” tutupnya.












