Maumere, Ekorantt.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka akan mendata dan mengidentifikasi pemilik rumah kos untuk ditetapkan sebagai wajib Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT).
Kepala Bapenda Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin mengatakan, pada Maret 2026, Bapenda Sikka bekerja sama dengan Lurah dan Kepala Desa dalam mendata pemilik kos.
Upaya ini, menurut dia, sesuai amanah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pada Pasal 53 ayat (1) huruf j disebutkan “tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel, tetapi tidak termasuk bentuk persewaan (kontrak) jangka panjang (lebih dari satu bulan).”
“Berdasarkan penjelasan tersebut, kos atau indekos atau rumah kos dapat menjadi objek PBJT atas jasa perhotelan sepanjang memenuhi kriteria pada penjelasan Pasal 53 ayat (1) huruf j UU HKPD,” jelas Benyamin, Kamis, 5 Maret 2026.
Pendataan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudian, menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor S-141/PK,5/2024 tanggal 4 November 2024.
“Surat ini ditujukan kepada para Kepala Bapenda/BPKAD seluruh Indonesia tentang penjelasan terkait pungutan OBJT atas jasa perhotelan untuk rumah kos, maka tindaklanjutnya dilakukan dengan pendataan pemilik rumah kos,” kata Benyamin, Kamis, 5 Maret 2026.
Benyamin berkata, Bapenda Sikka akan segera menyurati para Lurah dan Kepala Desa untuk melakukan koordinasi pendataan pemilik kos di wilayah mereka masing-masing.
Ia berharap agar masyarakat, khususnya para pemilik kos dapat bekerja sama dengan baik dan mendukung Pemerintah Kabupaten Sikka dalam pendataan ini.












