Kupang, Ekorantt.com – DPRD NTT merekomendasikan pembentukan tim independen untuk menyelidiki polemik tambang Galian C milik PT Novita Karya Taga di Desa Sanggaroro, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.
Tim independen melibatkan seluruh pemangku kepentingan bersama Komisi IV DPRD NTT. Mereka nantinya akan melakukan uji petik di lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya dari aktivitas pertambangan tersebut.
Sekretaris Komisi IV, Ana Waha Kolin menegaskan, seluruh stakeholder harus terlibat dalam proses uji petik lapangan nanti. Hal ini penting agar hasil kajian yang diperoleh bersifat objektif dan komprehensif.
“Metode uji petik yang akan dilakukan di lapangan akan diikutsertakan dengan para ahli di bidang pertambangan,” ujar Ana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD NTT dengan Aliansi Peduli Lingkungan Nangapanda pada Kamis, 5 Maret 2026.
Sebelum dilakukan uji petik lapangan, Komisi IV DPRD NTT akan mengutus pimpinan Komisi IV dan anggota dari Dapil IV (Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka) untuk melakukan pengamatan awal di lokasi saat melakukan reses pada 8-20 Maret mendatang.
Hasil pengamatan awal ini, kata Ana, nanti akan menjadi bahan pertimbangan untuk langkah eksekusi selanjutnya.
Sementara hasil uji petik lapangan akan dijadikan referensi penting dalam pengambilan keputusan terkait polemik tambang Galian C di Nangapanda.
Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup NTT, Adi Mandala mengatakan, pemerintah bersama Komisi IV DPRD akan membentuk tim independen untuk mengkaji dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas tambang Galian C di Nangapanda.
“Harus ada tim independen yang dibentuk lintas OPD terkait bersama DPRD NTT dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Adi.
Menurut dia, hasil uji petik dari tim independen akan diikuti dengan kajian dari tenaga ahli untuk selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah mengeluarkan rekomendasi “apakah PT Novita Karya Taga dinyatakan bersalah atau tidak sesuai regulasi.”
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Provinsi NTT, Rosye Maria Hedwine mengatakan, kasus dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang Galian C di Nangapanda menjadi catatan bagi pemerintah.
Pemerintah, kata Hedwine, tidak mengabaikan semua masukan yang disampaikan kepada Dinas ESDM untuk selanjutnya melakukan kajian bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Penanaman Modal.
Hedwine mengatakan pihaknya mendukung rekomendasi
DPRD NTT yang menghendaki adanya pembentukan tim independen.
Presidium Riset dan Teknologi PMKRI Cabang Kupang, Rian Korekele mengatakan, Aliansi Peduli Lingkungan Nangapanda setuju dengan rekomendasi dari Komisi IV DPRD NTT.
Rian kemudian mendesak DPRD NTT segera membentuk tim independen untuk melakukan kajian ilmiah di lokasi tambang.
Ia juga meminta agar menghentikan sementara aktivitas tambang sambil menunggu hasil kajian ilmiah. Hal ini tentu saja penting agar tidak terjadi konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan.












