Maumere, Ekorantt.com – Kepolisian Resort Sikka menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kematian STN atau Noni, 14 tahun, siswi SMPK Mater Boni Consili Ohe, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.
FRG yang adalah teman kelas Noni sudah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan, kakek pelaku berinisial VS, 58 tahun, dan ayah pelaku inisial SG, 44 tahun ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 5 Maret 2026.
FRG berperan menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam jenis parang. Lalu, VS berperan menyembunyikan barang bukti berupa senjata tajam dan memindahkan jasad korban dari lokasi A ke lokasi B.
Sementara tersangka SG menggerakkan tersangka VS dan anaknya untuk menghilangkan barang bukti dan memindahkan jasad korban.
Wakil Kapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa saksi-saksi.
“Pasal yang diterapkan kepada tersangka VS dan SG yakni pasal 278 ayat (1) huruf c, dan atau huruf d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara,” kata Yugo di Polres Sikka, Kamis sore, 5 Maret 2026.
Proses pemeriksaan direncanakan pada Jumat, 6 Maret 2026 sekaligus pengiriman berkas tahap 1. Selanjutnya penyidik Polres bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melanjutkan rekonstruksi terkait tindak pidana tersebut.
“Kedua tersangka sudah ditahan di Polres Sikka. Lokasi rekonstruksi kami masih mempertimbangkan, karena kita mengedepankan sisi keamanan dari pelaku dan juga mengingat medan lokasi kejadian yang jauh,” kata Yugo.
Ia menyebut, untuk sementara jumlah tersangka dalam kasus tersebut ada tiga orang. Tidak menutup kemungkinan bila ada alat bukti baru dan memenuhi unsur pidana penyidik ada penambahan tersangka. Walaupun juga sampai di pengadilan ada novum baru pasti akan dilimpahkan kembali.
Menurut Yugo, tersangka FRG tidak menunjukkan hal positif karena tidak kooperatif dan keterangannya berubah-ubah. Penyidik Satreskrim Polres Sikka pun masih mendalami penyebab pasti kematian Noni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, korban merupakan teman sekolah. Kejadian bermula saat FRG dan Noni makan durian. Setelah itu mereka berhubungan badan.
Noni selanjutnya hendak menghubungi keluarga karena sudah melakukan hubungan badan. Mendengar pernyataan itu, pelaku panik kemudian mengambil senjata tajam yang digunakan pada saat memotong durian untuk melakukan penganiayaan sampai korban meninggal dunia.
Yugo menegaskan, polisi berkomitmen mengusut kasus kematian Noni secara tuntas, transparan, dan profesional.
Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tak wajar di Kali Watuwogat, Dusun Woloklereng, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka pada Senin, 23 Februari 2026.
Noni diduga dibunuh oleh teman kelasnya berinisial FRG pada Jumat, 20 Februari 2026.
“Saya pastikan Polres Sikka akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak ada yang ditutup-tutupi, semua akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Yugo.
Yugo menegaskan hal ini setelah aksi aktivis mahasiswa dari GMNI, PMKRI, dan keluarga korban Noni. Mereka menilai polisi tidak konsisten dan transparan dalam penanganan kasus kematian Noni.












