Maumere, Ekorantt.com – PT Nindya Karya cabang Maumere, Kabupaten Sikka, memutus hubungan kerja secara sepihak delapan buruh pada Januari 2026. Mereka adalah warga Desa Tanaduen, tempat proyek dijalankan.
Yosef Sebinus Telson, salah satu buruh yang dipecat menyebut, korporasi yang sedang mengerjakan proyek milik PT Pertamina Maumere itu hanya beralasan karena mereka tidak memenuhi standar kesehatan usai tes medical check up (MCU).
Kata dia, mereka telah berusaha melakukan pendekatan ke pihak Nindya Karya agar dapat bekerja kembali, tetapi tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.
Karena permintaan mereka tidak diindahkan, kedelapan buruh meminta bantuan mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sikka pada akhir Februari bersama kuasa hukum, Yulianto Valentino M. Dereng. Disnakertrans memfasilitasi mediasi tripartit, menghadirkan pihak buruh dan perusahaan pada 4 Maret.
Namun, proses tersebut tidak membuahkan hasil. Yulianto menyebut, proses tripartit tidak menyelesaikan persoalan yang dialami buruh. Pasalnya, pimpinan pihak Nindya Karya tidak hadir, mengutus empat orang tim manajemen yang tidak mampu mengambil kebijakan.
Yulianto menilai, pimpinan PT Nindya Karya tidak menghargai para buruh serta forum yang diinisiasi oleh Disnakertrans. Ia mengharapkan pimpinan mesti hadir untuk menyelesaikan masalah.
“Mereka sudah diundang oleh pemerintah secara resmi, tapi tidak diindahkan. Mereka mengutus yang tidak bisa mengambil kebijakan. Kan sebenarnya bisa disampaikan untuk dijadwalkan ulang kalau tidak berkesempatan hadir,” kata Yanto.
Lebih lanjut, kata dia, para buruh hanya ingin meminta kepastian terkait status mereka serta hak-hak sebagai pekerja yang diabaikan perusahaan.
“Perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan alasan berdasarkan hasil MCU. Pertanyaannya apakah MCU diberikan di awal atau di akhir? Kalau di akhir artinya itu jadi tanggung jawab perusahaan. Kalau di awal, tentunya mereka tidak dipekerjakan,” kata dia.
Yulianto berharap pimpinan perusahaan hadir dalam tripartit berikutnya guna memberikan kepastian bagi para buruh.
Pihak PT Nindya Karya yang hadir menolak untuk memberikan pernyataan. Mereka juga berkeberatan ketika Ekora NTT meminta kontak pimpinan perusahaan untuk kepentingan konfirmasi. “Kami tidak berani,” kata mereka.
Kepala Disnakertrans Sikka, Ferdy Lepe menyebut upaya yang dilakukan pihaknya bertujuan agar para pekerja mendapatkan hak yang layak serta kepastian dalam pekerjaan.
“Kita berharap perusahaan memperhatikan hak pekerja dan juga mengutamakan pekerja-pekerja lokal,” kata Ferdy.
Ia menyebut, Disnakertrans mengagendakan lagi upaya tripartit pada 11 Maret mendatang dengan menghadirkan pimpinan perusahaan karena keputusan bersama tidak dapat diperoleh tanpa adanya pengambil kebijakan di masing-masing pihak.
Sementara itu, Pemerhati buruh yang bergiat di Konfederasi Buruh Sejahtera Indonesia cabang Sikka, Heny Hungan yang turut mendampingi delapan buruh menyebut, pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pihak perusahaan sebagai bentuk pencederaan terhadap hak asasi para buruh.
Ia mengapresiasi langkah Disnakertrans yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan para buruh.
Heny berharap upaya selanjutnya dihadiri oleh pimpinan PT Nindya Karya untuk menyelesaikan persoalan buruh.
“Jika tidak, para buruh dan komunitas pemerhati buruh akan melakukan aksi agar perusahaan segera mengambil kebijakan penyelesaian, karena kalau itu terjadi, artinya mereka tidak menghargai upaya yang dilakukan oleh pemerintah,” pungkas dia.












