Polres Manggarai Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Jaksa

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/01/I/2026/SPKT Polres Manggarai pada 23 Januari 2026 lalu.

Ruteng, Ekorantt.com – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Manggarai pada Senin, 5 Maret 2026 sore.

Dua orang tersangka yang dilimpahkan tersebut berinisial AGA, 37 tahun, dan GA, 33 tahun.

Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansiah berkata, proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/01/I/2026/SPKT Polres Manggarai pada 23 Januari 2026 lalu.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, pihak Kejaksaan mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan pada 3 Maret 2026, menyatakan seluruh unsur pidana telah terpenuhi.

Tersangka AGA, berdasarkan surat nomor B-324/N.3.17/Enz.1/03/2026. Sedangkan tersangka GA sesuai surat nomor B-321/N.3.17/Enz.1/03/2026.

Levi mengapresiasi kinerja bawahannya dalam menuntaskan proses penanganan kasus narkotika hingga dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Hal tersebut membuktikan komitmen  Polres Manggarai untuk memberantas peredaran narkoba di Manggarai tanpa pandang bulu,” tuturnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II, tanggung jawab tersangka dan barang bukti kini beralih dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan untuk selanjutnya segera disidangkan.

“Penyerahan ini merupakan komitmen Polres Manggarai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” kata Levi.

Ia memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku hingga ke meja hijau.

“Kini kedua tersangka tengah menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” ujar Levi.

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda; sebuah rumah di gang Lingko Pateng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, serta jalan Trans Ruteng–Labuan Bajo, Jalan Komodo, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah terduga AGA.

Menindaklanjuti informasi tersebut, ia memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Manggarai AKP J B Manubulu bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan secara tertutup dan mendalam.

“Hasil penyelidikan kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di rumah terduga AGA,” kata dia.

Polisi, kata Levi, menemukan barang bukti berupa satu linting ganja serta sisa ganja yang belum dilinting yang berada di atas meja kerja terduga pelaku.

Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, terduga mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari GA yang berdomisili di Kelurahan Wali.

“Petugas Satresnarkoba Polres Manggarai segera melakukan pengembangan kasus dan kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan mengamankan terduga GA di jalur jalan raya Ruteng–Labuan Bajo, tepat di depan rumah terduga,” tutur Levi.

TERKINI
BACA JUGA