Pemkab Flotim Sebut Dua Lahan Relokasi Penyintas Lewotobi Telah Final, Eduardus: SK Penlok Sudah Terbit

"Kuhe dan Todo itu sudah ada SK Penlok, sudah terbit. Jadi sudah final, kalau Kureng yang masih dalam proses karena kita masih pendekatan lanjutan ke suku-suku," kata Eduardus di Larantuka pada Kamis, 5 Maret 2026.

Larantuka, Ekorantt.com – Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Flores Timur, NTT, Eduardus Fernandez, memastikan dua lokasi untuk relokasi penyintas erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki sudah final.

Dua lahan dimaksud yakni Kuhe di Kecamatan Ile Bura dengan luas 5 hektar dan Todo di Kecamatan Titehena dengan luas 28,14 hektar. Sementara lokasi di Kureng yang luasnya mencapai 25 hektar masih dalam proses menuju penerbitan SK Penetapan Lokasi (Penlok).

“Kuhe dan Todo itu sudah ada SK Penlok, sudah terbit. Jadi sudah final, kalau Kureng yang masih dalam proses karena kita masih pendekatan lanjutan ke suku-suku,” kata Eduardus di Larantuka pada Kamis, 5 Maret 2026.

Ia menjelaskan, uang pengadaan tanah sudah terealisasi dan diterima pemilik lahan. Harganya Rp9.000 per meter. Dari total lima hektar, pemerintah membayar Rp450.000.000. 

Sementara Todo yang luasnya di atas lima hektar menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTT. Saat ini sedang dalam proses pelaksanaan untuk selanjutnya akan dibayar ke pemilik lahan.

Negosiasi dengan pemilik tanah terus berjalan lewat pendekatan dengan mengutamakan keadilan bagi pemilik lahan itu sendiri. Di sisi lain, pemerintah mempertimbangkan dari segi kemanusiaan terutama bagi penyintas korban bencana yang dua tahun mengungsi.

Sementara, harga tanah diklaim wajar dan sesuai dengan kemampuan keuangan yang disiapkan.

“Harganya saya belum bisa sampaikan, namun secara internal dengan pemilik lahan sudah ada kesepakatan,” katanya.

Pemerintah belum memutuskan kepada desa apa yang didahulukan di dua lokasi tersebut. Wilayah terdampak yang bakal direlokasi meliputi empat desa di Kecamatan Wulanggitang dan dua desa di Kecamatan Ile Bura.

Salah satu kendala yang menghambat percepatan relokasi lewat pembangunan hunian tetap adalah penyiapan lahan. Dinas perumahan setempat mencatat 10 lokasi yang pernah dilakukan survei sejak November 2024 hingga tahun 2026.

Eduardus merinci 10 lokasi yakni Keramak, Kekawolor, Noboleto, Bungawolo, Kojarobet, Hoko Lewoloroh, Hokablolo, Kuhe, Todo, dan Kureng. Beragam peristiwa termasuk klaim kepemilikan lahan antar tokoh berbeda wilayah turut menghiasi jalannya proses.

Dimulai dengan lokasi Keramak di Desa Kobasoma yang mendadak batal, meski belum ada hasil survei atau kajian teknis. Pembatalan itu gara-gara diksi kepala daerah saat kunjungan pejabat negara.

Eduardus menceritakan, Penjabat Bupati Sulastry Rasyid saat itu mengklaim Keramak tidak layak dijadikan titik relokasi. Ucapan resmi di hadapan Menteri Perumahan, Maruarar Sirait itu langsung viral pada November 2024.

Maruarar yang kala itu bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto pun berang. Lokasi itu akhirnya batal dijadikan tempat relokasi bagi penyintas. Dinas perumahan akhirnya mengusulkan Kekawolor, satu lokasi potensial berikutnya di Kobasoma.

“Namun BNPB sepertinya sudah tidak terlalu respon lagi dengan lokasi yang kita cari,” ujar Eduardus.

Enam kepala desa dari desa terdampak diundang dalam pertemuan untuk mengusulkan lokasi alternatif bersama BNPB. Dari situ ditentukan Hoko Lewoloroh, Nobotelo, Bungawolo, dan Kojarobet.

Meski disepakati Pj Bupati Sulastry dan Sekda Petrus Pedo Maran, namun lokasi itu ada yang berbatasan dengan hutan lindung hingga masuk dalam zona kawasan risiko bencana (KRB) tingkat satu bencana erupsi.

Menurut Eduardus, meski masuk zona KRB, PVMBG masih membolehkan pembangunan hunian tetap, dengan catatan atap rumah harus berbahan khusus yang tahan terhadap material erupsi sehingga tak mudah karat.

Namun, kata Eduardus, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengambil keputusan tidak boleh membangun hunian tetap di kawasan risiko. Lokasi itu memiliki topografis yang tak memungkinkan. Tingkat kemiringan tanah diklaim berdampak terhadap anggaran yang lebih besar.

“Kewenangan membangun ada pada Kementerian Perumahan. Dari kajian itu, Noboleto dan Bungawolo dibatalkan karena masuk KRB Satu. Sehingga kita cari lagi itu di Todo dan Kureng,” jelasnya.

Penyintas Lewotobi Laki-laki asal Desa Nawokote juga mengusulkan relokasi ke Kojarobet. Mereka menolak jika direlokasi jauh dari kampung dan kebun. Pemerintah pun melakukan survei. 

“Kojarobet melewati medan yang berat, secara teknis berat dan butuh biaya besar. Selain jalan, di sana harus dibangun jembatan karena melewati kali,” kata Eduardus.

Paul Kabelen

TERKINI
BACA JUGA