Keluarga Desak Polres Sikka Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Kematian Noni

Keluarga mendorong penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, baik dalam bentuk turut serta, membantu, maupun mengetahui tetapi tidak melaporkan terjadinya tindak pidana.

Maumere, Ekorantt.com – Keluarga STN atau Noni di Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka mendorong pihak penyidik Kepolisian Resor Sikka agar menetapkan pasal pembunuhan berencana kepada para tersangka.

Permintaan ini mengacu pada pendalaman kronologi pembunuhan terhadap Noni, 14 tahun, siswi SMPK Mater Boni Consili Ohe yang belum diketahui pasti waktu terjadinya pembunuhan.

Dugaannya terjadi pada 20 Februari 2026 malam. Mayat korban ditemukan pada 23 Februari. Polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni FRG (16) sebagai pelaku utama, serta ayah pelaku berinisial SG (44), dan kakek pelaku VS (57) yang turut terlibat dalam pembunuhan.

“Dengan memperhatikan kronologi peristiwa, kondisi korban, serta sejumlah fakta yang berkembang, kami memandang bahwa perkara ini patut didalami secara lebih serius sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pada pembunuhan, dengan kemungkinan penerapan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata Ryo Nggala, kuasa hukum keluarga korban dari Orinbao Law Office dalam konferensi pers pada Senin, 9 Maret 2026.

Dorongan penerapan pasal tersebut mengingat tersangka utama menghubungi korban sebanyak dua kali, melakukan pembunuhan dengan tenang serta melibatkan tersangka lainnya dalam proses penyembunyian mayat hingga pelarian pasca tindak pidana tersebut.

Selain itu, kata Ryo, pihak keluarga juga meminta semua keluarga tersangka yang ada di rumah saat dugaan terjadinya peristiwa pembunuhan diperiksa.

Keluarga mendorong penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, baik dalam bentuk turut serta, membantu, maupun mengetahui tetapi tidak melaporkan terjadinya tindak pidana.

“Dalam konteks hukum pidana nasional, setiap orang yang dengan sengaja membantu, menyembunyikan pelaku, atau menghilangkan barang bukti dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Pasal 282 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata dia.

Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai perintangan proses penegakan hukum (obstruction of justice), misalnya dalam bentuk tidak melaporkan adanya tindak pidana, menyembunyikan pelaku, atau menyembunyikan serta menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Mereka mendorong agar rekonstruksi perkara dilakukan di tempat kejadian untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam pembunuhan.

Viktor Nekur, salah satu kuasa hukum menyebut, polisi mesti memahami kondisi tempat kejadian perkara untuk dapat memahami kasus tersebut dengan baik.

“Jika dengan berbagai pertimbangan rekon tidak dilakukan di TKP, maka polisi harus terlebih dahulu melihatnya secara detail,” ujar Viktor.

Keluarga korban juga mendorong agar Polres Sikka melakukan gelar perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel, sehingga seluruh konstruksi perkara dapat diuji secara menyeluruh, termasuk kemungkinan pengembangan pasal dan penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.

Keluarga korban menaruh harapan pada kinerja penyidik Polres Sikka. Mereka percaya bahwa Polres Sikka memiliki komitmen dan kapasitas untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang, sehingga publik dapat mengetahui secara jelas siapa saja yang terlibat serta bagaimana peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum ini secara objektif dan bermartabat, serta menghindari spekulasi yang tidak berdasar. Dukungan publik yang konstruktif sangat penting agar proses penegakan hukum berjalan secara adil dan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban,” ujar Ryo menambahkan.

Sementara itu, saudara sulung korban, Eko menyebut pihaknya menduga masih terdapat tersangka lain yang belum ditetapkan oleh Polres Sikka.

“Kami berharap pihak penyidik Polres Sikka dapat menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” kata dia.

Ekora NTT telah meminta tanggapan dari Kasat Reskrim Polres Sikka, Reinhard Dionisius Siga melalui WhatsApp, akan tetapi belum dijawab.

TERKINI
BACA JUGA