Polemik Pelantikan Sekda Ngada

Keputusan Raymundus melantik Joni Watu sebagai Sekda Ngada menuai polemik karena dianggap bertolak belakang dengan keputusan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Bajawa, Ekorantt.com – Bupati Ngada, Raymundus Bena, melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu atau Joni Watu sebagai sekretaris daerah (Sekda) definitif pada Jumat, 6 Maret 2026.

Pelantikan itu merujuk pada Keputusan Bupati Ngada Nomor: 168/KEP/HK/2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

“Penunjukan sekda definitif merupakan kewenangan kepala daerah,” ujar Raymundus saat mengambil sumpah Joni di Aula Setda Ngada.

Keputusan Raymundus melantik Joni Watu sebagai Sekda Ngada menuai polemik karena dianggap bertolak belakang dengan keputusan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Kronologi

Pada 22 April 2025, Raymundus mengangkat Joni Watu sebagai Penjabat Sekda Ngada melalui Keputusan Bupati Ngada Nomor 189/KEP/HK/2025. Joni bertugas sebagai Penjabat Sekda Ngada selama tiga bulan, terhitung sejak 23 April 2025 hingga 22 Juli 2025.

Menjelang akhir masa jabatannya, Raymundus memohon perpanjangan masa jabatan Joni Watu kepada Gubernur NTT melalui surat Nomor 811/BKPSDM/44/07/2025. Melki Laka Lena menyanggupinya. Joni Watu pun menjabat selama tiga bulan, terhitung sejak keputusan ditetapkan pada 29 Juli 2025.

Bupati Raymundus berencana untuk melakukan seleksi terbuka jabatan pimpinan pratama Sekda Ngada ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Ia pun mengirim usulan itu ke BKN pada 8 Oktober 2026. Dua hari setelah usulan diajukan, BKN memberikan persetujuan.

Sejak itu, panitia seleksi (Pansel) menjalankan proses seleksi secara terbuka. Pansel lalu menetapkan tiga peserta dengan nilai tertinggi atau terbaik pada 8 November 2025 lalu disampaikan ke BKN. BKN kemudian merekomendasi hasil seleksi terbuka tersebut pada 25 November 2025.

Raymundus lantas berkoordinasi dengan Melki Laka Lena sekaligus memohon izin untuk melantik Joni Watu sebagai Sekda Ngada melalui surat 811/BKPSDM/74/12/2025 pada 1 Desember 2025. Hasil komunikasi lisan antara Raymundus dan Melki Laka Lena, perlu adanya komunikasi bersama tiga kandidat.

Hingga 27 Januari 2026, tidak ada hasil komunikasi dengan para kandidat. Pemkab Ngada kembali mengajukan permohonan izin pelantikan Sekda namun gubernur belum memberikan rekomendasi.

Pada 27 Februari 2026, Gubernur NTT melalui surat nomor 800/61/BKD.3.2 menolak pengusulan satu nama dan meminta Bupati Ngada mengusul tiga nama calon Sekda Ngada. Tiga nama calon itu perlu mendapatkan penilaian secara komprehensif.

Hal itu dilampirkan dengan Keputusan Gubernur NTT mengenai pemberhentian Joni Watu dan menunjuk Gerardus Reo sebagai Penjabat Sekda yang baru selama tiga bulan, sejak 26 Februari 2026 hingga dilantiknya Sekda definitif.

Penolakan itu direspons oleh Raymundus. Ia memberikan tanggapan dengan mengacu pada Pasal 127 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Di situ, tertulis bahwa koordinasi terjadi saat bupati atau wali kota melaporkan satu nama calon terpilih kepada gubernur. Bentuk koordinasi antara bupati dan gubernur merupakan koordinasi penyampaian laporan satu nama calon Sekda bukan permohonan persetujuan satu calon Sekda.

Raymundus, dalam surat tersebut, menegaskan calon atas nama Joni Watu yang disampaikan ke gubernur adalah kandidat dengan nilai tertinggi berdasarkan hasil seleksi terbuka oleh panitia seleksi (Pansel). Selanjutnya terjadilah pelantikan Joni Watu sebagai Sekda definitif pada 6 Maret lalu.

Cacat Prosedural

Fraksi Golkar DPRD Ngada memberikan komentar, dengan menyatakan bahwa pelantikan Joni Watu cacat prosedural. “Proses ini berjalan diduga tanpa ada koordinasi dengan gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah,” kata Ketua Fraksi Golkar Ngada, Hubertus Watungadha dalam konferensi pers ruang fraksi, Sabtu, 7 Maret 2026.

Fraksi Golkar, kata dia, menilai pelantikan itu berpotensi melanggar regulasi yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 214 ayat 2 dalam beleid itu menegaskan, sekretaris daerah diangkat dan diberhentikan oleh bupati atau walikota setelah berkoordinasi dengan gubernur. “Syarat berkoordinasi dengan gubernur adalah syarat wajib,” ujar Hubertus.

Keputusan tata usaha negara dinyatakan sah apabila ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan mengikuti prosedur yang benar. “Apalagi salah satu unsur tidak diikuti, maka keputusan itu berpotensi cacat prosedur,” jelasnya.

Peraturan Pemerintan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil khususnya pasal 127 ayat 4 juga menegaskan bahwa dalam pengisian jabatan pimpinan pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten atau kota, sebelum ditetapkan oleh bupati harus dikoordinasi dengan gubernur.

“Tanpa koordinasi dan rekomendasi dari gubernur, proses pengangkatan sekda tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Dengan pendasaran itu, Fraksi Golkar menolak pelantikan Joni Watu sebagai Sekda Ngada.

Di sisi lain, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Ngada, Wilhelmus Bate mengingatkan Raymundus bahwa koordinasi dalam pengangkatan jabatan strategis seperti Sekda adalah mandat undang-undang demi menjaga sinkronisasi kebijakan antara kabupaten, provinsi, dan pusat.

“Gubernur bukan sekadar atasan administratif, melainkan orang tua sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah yang wajib kita hormati kedudukannya,” ujarnya saat konferensi pers di Bajawa, Senin, 9 Maret 2025.

Ia mengatakan pelantikan tanpa ‘lampu hijau’ gubernur hanya akan melahirkan ketidakpastian hukum yang merugikan daerah. Sebab, menurutnya, posisi Sekda adalah urat nadi administrasi daerah.

Wilhelmus juga menegaskan jika terjadi ‘perang dingin’ antara kabupaten dan provinsi, yang menjadi korban adalah rakyat.

“Mulai dari urusan anggaran, pencairan insentif tenaga medis hingga program pembangunan akan terhambat jika status hukum sekda kita menjadi perdebatan,” kata Wilhelmus.

“Mari kita selesaikan persoalan ini di meja musyawarah dengan semangat Tuka Tuku, Loka Loka (semangat kebersamaan).”

Fraksi Gerindra, ujar Wilhelmus, siap menjembatani dan mendukung upaya koordinasi demi terciptanya pemerintahan yang stabil, berwibawa, dan diakui secara sah oleh semua tingkatan pemerintahan.

“Kami mendorong agar penyelesaian masalah ini dilakukan melalui fungsi konsultasi dan koordinasi yang intensif,” tandasnya.

Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu, secara terpisah mengatakan pelayanan kepada masyarakat merupakan hal yang paling penting, yang mana ke depan ada sejumlah agenda yang harus dilaksanakan seperti pergeseran anggaran saat perubahan nanti.

“Maka saya dengan pak bupati berdiskusi untuk lantik sekda definitif, karena dari aspek tahapan sudah selesai,” katanya.

Penunjukan sekda definitif juga sudah melalui diskusi bersama Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma dan Pelaksana harian (Plh) Sekda NTT, Flori Rita Wuisan, kata Bernadinus.

Dalam diskusi itu, kedua menyarankan agar menunggu Gubernur NTT kembali dari luar negeri. “Sambil menunggu, kita kemudian berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Bernadinus.

TERKINI
BACA JUGA