Ende, Ekorantt.com – Sebanyak dua pemuda asal Kabupaten Ende, Provinsi NTT, ditangkap polisi di Jalan Kelimutu, Ende pada Kamis, 5 Februari 2026.
Kedua pemuda itu berinisial IN alias Dosen, 39 tahun dan DMB alias Gio usia 26 tahun. Polisi menangkap mereka lantaran diduga melakukan tindakan pidana penyalahgunaan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh petugas,” ujar Kapolres Ende, AKBP Yudhi Fernata saat konferensi pers di Ende, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka IN alias Dosen terjadi pada Kamis sekitar pukul 14.30 Wita persis depan Indomaret di Jalan Kelimutu.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 10 plastik klip berisi sabu dengan berat 2,38 gram yang hendak dijualnya kepada pembeli berinisial W asal Maumere, Kabupaten Sikka.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku ada barang bukti lain yakni alat untuk konsumsi sabu ada di rumahnya. “Sehingga petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapatkan barang bukti lainnya,” kata Yudhi.
Di rumah tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti dua botol alat hisap (bong), dua buah pemantik gas, satu buah gunting, satu buah kaca serum, satu buah pipet atau skop plastik, dan satu buah peniti atau pelobang.
Adapun barang bukti lain, yakni 10 buah plastik klip, satu buah lilin, satu bungkus dus rokok Surya 12, satu buah kantong plastik warna putih, satu unit HP Redmi 13C warna clover green, dan satu unit HP OPPO A38 warna glowing gold.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yudhi menerangkan bahwa pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 Wita tersangka Dosen memesan narkoba jenis sabu tersebut di Surabaya dengan perantara temannya yang berinisial DMB alias Gio sebanyak empat gram.
Paket sabu itu tiba di Ende pada Selasa, 3 Februari 2026 lewat jasa pengiriman jalan darat.
“Tersangka Dosen dan Gio konsumsi sebanyak 1,62 gram, sehingga sisa 2,38 gram yang kemudian tersangka IN alias Dosen hendak menjual kepada pembeli dari Maumere dengan nama pembeli inisial W,” ungkapnya.
Kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Ende sejak 8 Februari 2026 untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 dan pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta.
Yudhi mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pengguna dan pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Ende. Kita akan sikat,” kata dia menandaskan.












