Kupang, Ekorantt.com – Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, Capistrano Watu Ngebu atau Joni Watu oleh Bupati Ngada Raymundus Bena telah diproses di Kemendagri untuk ditinjau kembali.
“Kami lagi proses pemeriksaan di Mendagri dan sudah konsultasi ke Pak Mendagri,” ujar Melki di Kupang pada Rabu, 11 Maret 2026.
Menurutnya, pelaporan terhadap pelantikan Sekda Ngada dilakukan duduk perkaranya menjadi jelas.
Melki menjelaskan, kewenangan pemerintah provinsi sebagai wakil presiden bisa digunakan sebagai instrumen untuk memperbaiki atau menertibkan situasi saat ini.
Ia bahkan mengakui telah mengirim tim Inspektorat Provinsi NTT ke Kabupaten Ngada untuk mengecek dan mengambil data di lapangan.
“Berbekal data yang riil ini baru kami ambil keputusan akhir,” ujar Melki.
Penolakan terhadap pelantikan Sekda Ngada, kata dia, dilakukan berdasarkan standar baku yang sudah berjalan di Nusa Tenggara Timur dan seluruh Indonesia.
“Urus Sekda bukan baru ini kali saya urus. Seluruh NTT semua sekda berjalan dengan baik kecuali Ngada yang jadi soal.”
Kewenangan Bupati
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Jhon Tuba Helan mengatakan, kewenangan utama pengangkatan Sekda kabupaten berada di tangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Secara aturan kepegawaian, kewenangan pengangkatan Sekda kabupaten ada pada pejabat pembina kepegawaian di kabupaten, yakni bupati,” kata Tuba Helan.
Dalam konteks ini, menurutnya, gubernur tidak memiliki kewenangan langsung untuk menentukan siapa yang menjadi Sekda kabupaten. Peran gubernur hanya sebatas koordinasi, pembinaan, dan pengawasan sebagai pejabat pembina kepegawaian di tingkat provinsi.
“Memang sebelum pelantikan harus dikoordinasikan dengan gubernur. Tetapi makna koordinasi tidak mengikat bupati dalam menentukan atau mengangkat Sekda,” jelasnya.
Tuba Helan menambahkan, syarat utama sahnya sebuah keputusan administrasi negara termasuk pengangkatan Sekda adalah adanya kewenangan (bevoegdheid). Dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengatur pengangkatan pejabat pimpinan tinggi.
“Karena aturan memberi kewenangan kepada bupati sebagai PPK di kabupaten, maka bupati yang mengeluarkan SK pengangkatan Sekda. Gubernur hanya sebatas koordinasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Sekda merupakan pembantu kepala daerah dalam mengelola administrasi pemerintahan, keuangan, dan kepegawaian di tingkat kabupaten. Karena itu, secara struktural kewenangan pengangkatannya berada pada bupati.
“Namun karena sistem pemerintahan daerah juga menempatkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, maka koordinasi dengan gubernur tetap wajib dilakukan sebelum pelantikan,” ujarnya.












