Ruteng, Ekorantt.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus mengkritisi kinerja penyidik Kepolisian Resort (Polres) Manggarai terhadap penanganan kasus kematian Restiana Tija.
Restiana merupakan seorang ibu rumah tangga asal Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
Ia ditemukan dalam keadaan meninggal di aliran Kali Wae Mese, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai pada pertengahan September 2025 lalu.
Namun sejauh ini, polisi belum mengungkapkan penyebab kematian ibu berusia 30 tahun itu.
Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Margareta Kartika mendesak polisi segera mengungkapkan kebenaran dari kasus tersebut.
Sebelumnya, kata dia, Restiana ditemukan tewas dalam keadaan tragis dengan posisi kepala terpisah sekitar 1,5 meter dari tubuhnya, juga organ dalam sebagianya hilang.
Peristiwa ini menunjukkan betapa tidak berartinya nyawa dan martabat seorang perempuan yang juga seorang ibu dan seorang manusia.
Menurut Kartika, “ruang aman bagi perempuan hanyalah mitos.”
“Kejadian ini meninggalkan luka yang dalam bagi suami, anak dan keluarga besarnya serta seluruh kaum perempuan,” katanya dalam keterangan yang diterima Ekora NTT pada Rabu, 31 Maret 2026.
Ia berkata, seluruh kaum perempuan kini dicekam ketakutan. Sejak jenazahnya ditemukan 18 September 2025, hingga 31 Maret 2026 belum juga ada titik terang terkait tersangka maupun penyebab kematian Restiana.
Beberapa hari sebelum menghilang, Restiana sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada keluarganya menggunakan nomor baru.
Dalam pesan yang beredar, Restiana menyinggung rencananya menuju Papua, tempat suaminya bekerja.
Pesan itu ditulis terkesan terburu-buru, campuran bahasa Manggarai dan Indonesia, seolah ia sedang berada dalam situasi genting.
“Namun, kenyataan yang terjadi sungguh berbeda. Alih-alih tiba di Papua, almarhumah ditemukan tak bernyawa di Satarmese pada 19 September 2025.”
Kartika bilang, selain kepalanya ditemukan terpisah, tiga tulang belakang hilang, bagian tulang dada terlihat memar menghitam dengan pakaian yang tampak robek.
Ditemukan juga sebilah pisau di sekitar jenazah, menurutnya.
Jenazah korban berhasil dikenali oleh keluarga setelah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng. Identifikasi dilakukan berdasarkan pakaian yang melekat celana panjang hitam, switer hitam, serta sandal abu-abu.
“Kehilangan ponsel almarhumah memperkuat dugaan bahwa ada pihak yang sengaja menghapus bukti keterlibatan mereka dalam peristiwa tragis ini,” ucapnya.
Jenazah kemudian dimakamkan di kampung halamannya pada Sabtu, 20 September 2025. Pemakaman berlangsung sederhana, hanya ditutup tanah tanpa semen maupun keramik.
“Keluarga almarhumah mendatangi polres Manggarai memohon agar jenazah almarhumah dilakukan autopsi untuk mencari kebenaran penyebab kematiannya,” tutur Kartika.
Ia menuturkan, keluarga sempat menempuh cara di luar hukum untuk mencari kebenaran. Namun, karena menyadari hidup di negara hukum, keluarga akhirnya mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Polres Manggarai.
“Karena ada permohonan keluarga Polres Manggarai menghadirkan dokter forensik, dan melakukan autopsi pada 26 November 2025,” tutur Kartika.
Proses autopsi ini mungkin hanya sekadar formalitas. Sebab sejak saat itu hingga sekarang, hasil autopsi pun belum disampaikan ke pihak keluarga.
Ia berkata, karena besarnya kepercayaan keluarga kepada aparat penegak hukum, mereka menghadirkan 31 saksi untuk diperiksa. Namun, dalam proses penyidikan, penyebab kematian tersebut belum dapat disimpulkan.
“Waktu terus berjalan hingga sampai hari ini pristiwa kematian trgais Ibu Restina Tija tidak ada titik terang. Tidak ada tersangka, tidak ada kejelasan motif, dan tidak ada kepastian hukum yang bisa menenangkan hati keluarga,” katanya.
Dikatakan, setelah jenazah dimakamkan, ada luka, ada keresahan, ada pertanyaan, ada saling curiga dalam keluarga Restiana dan masyarakat sekitar.
Menurutnya, dari motif kematian tragis ini dugaan dibunuh sangat kuat.
“Lalu siapa yang bisa menolong keluarga dan masyarakat mendapat titik terangnya?” tukas Kartika.
Presidium Gerakan Masyarakat PMKRI Cabang Ruteng, Herakiltus Efridus menilai, hati nurani Polres Manggarai terkesan sudah mati. Sebab, polisi lamban menemukan kebenaran di balik peristiwa nahas tersebut.
Menurut dia, keluarga korban curiga bahwa Polres Manggarai sengaja agar kasus ini diusut lama agar semakin dilupakan oleh masyarakat umum. Dengan begitu, maka keluarga akhirnya menyerah dan kasusnya ditutup.
“Kasus ini mempertegas stigma bahwa Polres Manggarai sangat pasif dan tidak memiliki urgensi dalam menangani kasus kekerasan dan pembunuhan martabat serta nyawa perempuan,” tegas Herakiltus.
Sebagaimana jeritan hati suami Restiana, anak-anaknya dan keluarga besar almarhum, seolah ada pemisahan kasta dalam pelayanan hukum.
“Jika korban berasal dari kalangan penguasa atau orang beruang, mesin hukum bekerja secepat kilat,” tegasnya.
Menurut Herakiltus, sikap pasif ini justru memberikan sinyal bagi para pelaku kejahatan di Manggarai bahwa mereka bisa mencincang nyawa seorang perempuan.
Karena itu, katanya, PMKRI Cabang Ruteng menegaskan komitmennya terus berdiri bersama keluarga korban demi memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
“Kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk aksi advokasi dan konsolidasi gerakan jika tidak ada perkembangan yang signifikan dalam penanganan kasus kematian Ibu Restina ini,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Seksi Humas Polres Manggarai, AKP Putu Saba Nugraha mengatakan, penyidik telah bekerja sesuai prosedur, termasuk memeriksa 32 orang saksi dan melakukan autopsi.
Namun sejauh ini, fakta-fakta di lapangan diklaim belum cukup kuat untuk menyimpulkan adanya unsur tindak pidana.
“Penyidik sedari awal tidak berhenti, tetap menindaklanjuti. Namun dari 32 saksi yang diperiksa, kami belum menemukan fakta yang mengarah apakah perbuatan ini pidana atau bukan,” jelasnya.
“Keterangan saksi masih terputus, hanya sebatas mengetahui korban keluar rumah atau naik kendaraan, namun tidak ada yang mengetahui kejadian langsung di lokasi,” tambahnya.
Terkait hasil autopsi yang dinanti keluarga, ia menyebut bahwa temuan medis harus didukung oleh keterangan saksi atau bukti fisik lain agar bisa menjadi petunjuk yang sah secara hukum.
Saat ini, fokus utama penyidik adalah melakukan pelacakan rekam jejak digital melalui ponsel korban yang masih misterius keberadaannya.
“Hasil forensik memang ada temuan, tetapi harus ada saksi yang mendukung ke arah itu sehingga bersesuaian. Kendala kami saat ini adalah barang bukti kunci seperti HP (Handphone) korban belum ditemukan. Jika HP itu didapat, kita bisa melihat percakapan terakhir dan mungkin di situ kasus ini akan menjadi terang benderang,” tuturnya.












