Bupati Ngada Janji Selamatkan Nasib PPPK yang Terancam Dirumahkan

Bupati Ngada Raymundus Bena berjanji terus berkomunikasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat untuk menyelamatkan PPPK dari ancaman pemberhentian akibat kebijakan tersebut.

Bajawa, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Ngada berupaya menyelamatkan nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasca keputusan pemerintah pusat yang mewajibkan belanja pegawai dibatasi 30 persen.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU HKPD) pasal 146 ayat 1. Ketentuan itu berlaku pada tahun 2027 mendatang.

Bupati Ngada Raymundus Bena berjanji terus berkomunikasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat untuk menyelamatkan PPPK dari ancaman pemberhentian akibat kebijakan tersebut.

“Belanja pegawai kita di angka 46 persen, untuk menghilangkan 16 persen saya pikir ini tidak mudah,” ujarnya baru-baru ini.

Di Kabupaten Ngada, jumlah PPPK penuh waktu berjumlah 2.390 orang mengacu data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Rinciannya, guru berjumlah 1.104 orang, tenaga kesehatan 702 orang, dan teknis 584 orang.

Sementara PPPK paruh waktu berjumlah 579 orang dengan rincian guru 38 orang, kesehatan 110, dan teknis 431 orang.

Raymundus memastikan dari sisi anggaran daerah mencukupi untuk membiayai belanja pegawai.

“Kalau nasib PPPK saya belum pastikan, tapi dari sisi anggaran saya pastikan ada,” ujarnya.

Ketua DPRD Ngada Romilus Juji berharap pemerintah daerah perlu melakukan upaya menyelamatkan nasib PPPK. Lembaganya juga akan berjuang bersama pemerintah, apalagi DPRD adalah lembaga politik.

“Saya pikir ini perlu ditinjau lagi sambil melihat kesiapan daerah, karena tidak semua daerah punya kemampuan fiskal yang sama,” katanya.

TERKINI
BACA JUGA