Pemerintah Pusat Siapkan Dua Opsi Relaksasi untuk 9 Ribu PPPK di NTT

Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT melakukan konsultasi resmi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI di Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026 lalu.

Kupang, Ekorantt.com – Pemerintah Pusat menyiapkan dua opsi relaksasi terkait kebijakan batas maksimal belanja pegawai 30 persen  di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemprov NTT terancam ‘dirumahkan’ akibat kebijakan pembatasan belanja pegawai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Wakil Ketua DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati mengatakan, Kementerian Keuangan menyampaikan dua opsi relaksasi yang sedang difinalisasi. Pertama, perpanjangan masa berlaku penerapan batas maksimal 30 persen sehingga tidak langsung diberlakukan pada Tahun Anggaran 2027.

Kedua, penyesuaian persentase belanja pegawai di atas 30 persen bagi daerah tertentu melalui mekanisme diskresi yang diatur dalam Pasal 146 ayat (3) UU HKPD, atas kesepakatan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PAN-RB.

“Kita tidak ingin pelayanan publik terganggu hanya karena persoalan teknis batas belanja pegawai. Harus ada solusi yang adil bagi NTT,” ujarnya di Kupang pada Rabu, 1 April 2026.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT melakukan konsultasi resmi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI di Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026 lalu.

Kristien menegaskan, konsultasi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral DPRD untuk memastikan nasib ribuan PPPK, termasuk guru dan tenaga kesehatan, tidak terdampak kebijakan fiskal yang kaku.

Anggota Banggar DPRD NTT, Winston Neil Rondo menekankan pentingnya skema pembiayaan bersama antara pusat dan daerah agar beban penggajian P3K tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah.

Sementara itu, sejumlah anggota Banggar lainnya juga mendorong agar pemerintah pusat mempertimbangkan pembiayaan PPPK melalui APBN atau optimalisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

Wakil Ketua DPRD NTT, Petrus Berekmans Roby Tulus berharap relaksasi jangka pendek segera difinalisasi dalam waktu dekat agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami meminta kepastian tertulis secepatnya. Harapannya bulan April sudah ada keputusan resmi sehingga masyarakat tidak lagi dihantui ketidakpastian,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Banggar DPRD NTT dijadwalkan melanjutkan konsultasi ke Kementerian PANRB guna memastikan solusi konkret bagi keberlanjutan 9.000 PPPK di NTT serta menjaga stabilitas pelayanan publik di daerah.

TERKINI
BACA JUGA