Ende, Ekorantt.com – Setelah berencana menggusur lapak jualan di wilayah Ndao, kini Pemerintah Kabupaten Ende berencana menerbitkan lapak pedagang di sepanjang Jalan Nangka karena dianggap melanggar aturan penggunaan sempadan jalan.
“Itu kan tidak boleh melanggar undang-undang jalan itu,” kata Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda di Ende pada Kamis, 26 Maret 2026.
Ia telah memerintahkan petugas kecamatan dan kelurahan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab, pemerintah berencana akan melakukan penggusuran setelah perayaan Paskah.
“Di Jalan Nangka itu kan kita minta semuanya bongkar mandiri. Kalau tidak kita akan bongkar,” kata dia.
“Harus dibersihkan dan kita maunya Ende ini kan bersih.”
Merespons hal itu, Ketua Fraksi Golkar Ende, Megi Sigasare, berharap penataan kawasan sempadan jalan tidak boleh mengorbankan masyarakat kecil.
Megi mendorong agar setiap kebijakan harus berpihak pada keadilan dan keberlanjutan.
“Kondisi riil saat ini di sepanjang Jalan Nangka menjadi pusat kuliner UMKM,” ujar Megi di Ende, Selasa, 30 Maret 2026.
Fraksi Golkar mendorong agar kawasan tersebut dibangun menjadi pusat kuliner. Hal ini menjadi solusi bagi UMKM yang selama ini berjualan di situ.
“Kalau di Jalan Nangka, mungkin pendekatannya sekalian dijadikan pusat kuliner sore sampai dengan malam hari. Dengan jam buka pukul 15.00 Wita-12.00 Wita atau istilahnya car free night dan setelah itu bersih dari sampah. Jadi pada jam-jam itu, Jalan Nangka ditutup, khusus untuk malam dijadikan pusat kuliner,” kata Megi.













