Ende, Ekorantt.com – Polisi melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan ambulans pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 ke Kejaksaan pada Jumat, 10 April 2026.
Kedua tersangka yakni mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Ende, VK selaku kuasa pengguna anggaran dan ISG selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende, Billquis Kamil, mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas II B Ende.
“Kami dari kejaksaan saat ini melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut dan minggu depan ke Tipikor Pengadilan Negeri Kupang,” kata Billquis di Ende, Jumat.
Billquis menambahkan, pihaknya beberapa kali meminta penyidik merampungkan berkas perkara sebagai acuan jaksa penuntut umum dalam persidangan nanti.
“Setelah kami nyatakan sudah lengkap semuanya, barang bukti, data-data, dan keterangan semuanya sudah lengkap, baru kami siap untuk mengeluarkan P21,” ujarnya.
Kuasa Hukum VK, Cosmas Jo Oko, mengapresiasi penyidik Polres Ende yang sudah menuntaskan kasus yang ditangani sejak 2023 lalu.
“Kami apresiasi untuk Polres Ende karena perkara yang sebelumnya terlihat tidak jelas, akhirnya sudah,” kata Cosmas.
Ia juga memberikan catatan penting terhadap penanganan kasus korupsi yang menyeret kliennya itu. Menurutnya, ada pihak lain yang harus bertanggung jawab, seperti Kepala Dinas Kesehatan, Kasubag Keuangan, Bendahara Dinas Kesehatan serta tim pemeriksaan kendaraan.
“Jadi mereka itu yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan kendaraan itu. Mereka mengetahui bahwa tidak ada BPKB atau STNK, karena masalah utama dalam perkara ini adalah masalah BPKB dan STNK,” kata Cosmas.
Ia mengatakan akan mengujinya di persidangan. Hal ini juga menjadi jalan masuk bagi persoalan administrasi yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi.
Diinformasikan bahwa pada 2019, Dinkes Ende mengadakan lima unit mobil puskesmas keliling dari dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp2,5 miliar dan satu unit ambulans untuk RS Pratama Tanali dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp500 juta.
Pengadaan dilakukan oleh PT Panca Putra Sundir, Jalan Cipinang Muara II Nomor 29 F Pondok Bambu, Jakarta Timur 13770. Berdasarkan kontrak, mekanisme pengadaan dilakukan secara on the road (Surat-surat melekat pada pengadaan mobil).
Namun, pada saat penyerahan kendaraan, tidak disertakan dengan surat-surat berupa STNK dan BPKB.
IGS selaku PPK telah merekomendasikan bahwa pekerjaan telah selesai yang kemudian dilakukan pencairan 100 persen oleh VK selaku kuasa pengguna anggaran.
Kerugian keuangan negara atas perbuatan kedua tersangka ditaksir sebesar lebih dari Rp796 juta.
Keduanya disangkakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.













