Maumere, Ekorantt.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Marianus Gaharpung mengatakan, tindakan sepihak penutupan jalan umum yang dilakukan oleh Kepala Desa Hikong merupakan tindakan melawan hukum.
(Baca juga: Heboh Aksi Penutupan Jalan Negara Berujung Maut, Ini Penjelasan Kades Hikong)
“Sebab alasan penutupan jalan tersebut harus ada kegiatan pemerintah atau kegiatan warga tetapi perlu mendapat izin dari Polres Sikka dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka,” demikian Marianus dalam rilis yang diterima Ekora NTT, Minggu (24/5/2020).
Alasan Kades Hikong, bahwa penutupan jalan raya di Desa Hikong karena mobil-mobil dari Maumere tidak bisa masuk wilayah Larantuka, menurut Marianus, itu bukan kewenangan kepala desa. Kades tak punya wewenang untuk menutup jalan.
“Seharusnya kepala desa berkoordinasi dengan kepala dinas perhubungan Sikka, bagaimana sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka atas kejadian penutupan jalan masuk di perbatasan Larantuka sehingga kendaraan dari Maumere sulit masuk. Tetapi bukannya kepala desa melakukan penutupan jalan. Ini adalah tindakan melawan hukum,” jelas Marianus.
Menurut Marianus, Pemkab Sikka harus melakukan pembicaraan tentang masalah penutupan jalan di dua wilayah kabupaten ini agar kendaraan jalan normal kembali sembari mematuhi ketentuan tentang Covid-19.
“Apakah tindakan kepala desa itu sudah mendapat persetujuan Polres Sikka atau Dinas Perhubungan? Jika tidak, itu kategori tindakan sewenang-wenang yang dilakukan kepala desa. Sebab kepala desa tidak punya kewenangan menutup jalan yang merupakan aset umum,” pungkasnya.