Depok, Ekorantt.com – Seorang Pengurus Gereja di salah satu Paroki di Depok, Jawa Barat, dilaporkan mencabuli Putra Altar. Sedikitnya ada 13 orang yang teridentifikasi menjadi korban pencabulan oknum pengurus gereja itu dalam rentang waktu 2005-2020.
Kuasa hukum korban pencabulan oleh pengurus gereja di Depok, Azaz Tigor Nainggolan mengklaim sudah menginvestigasi dugaan ada anak-anak lain yang menjadi korban.
“Pelaku sudah menjadi pengurus gereja itu 20 tahun lebih, saya menduga dia melakukan itu sudah lama, kasus begini nggak mungkin lah korbannya cuma satu,” kata Tigor seperti dikutip Tempo.co pada Selasa (16/6/2020).
Menurut Tigor, dalam melakukan pelecehan seksual itu tersangka juga mengancam korbannya. “Sedikit ancaman sih, tapi tidak sampai ancaman kekerasan, dipaksa saja untuk melepas pakaiannya,” katanya.
Tigor meyakini masih ada lagi korban pelecehan seksual lainnya yang dilakukan oleh pelaku, “Kami masih terus lakukan investigasi,” ujarnya.
Polisi kini telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, pelaku mengaku melakukan perbuatannya sejak tahun 2000-an.
“Ini apakah sepenuhnya pencabulan atau ada unsur suka sama suka, masih kita selidiki,” kata Azis di Polres Depok.
Tersangka pencabulan anak berinisial SM (40) kini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Depok untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pada tersangka kami sangkakan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Azis.
Kasus ini mencuat ke publik ketika adanya laporan kepolisian dari orang tua yang anaknya menjadi korban cabul oknum pengurus gereja itu.
“Pada laporan itu, diduga pelaku melakukan aksinya pada 22 Mei 2020 lalu. Rumah ibadah itu sempat melakukan investigasi sendiri baru kemudian dilaporkan,” kata Azis.
Sumber: Tempo.co