Ende, Ekorantt.com – Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pada 5 Mei 2020 lalu. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres nomor 82 tahun 2018 yang dilakukan untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat dan berkesinambungan.
Demikian disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende, Wahyu Dyah Puspitasari saat memberikan sosialisasi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dalam acara temu media di Hotel Grand Wisata Ende, Rabu (1/7/2020).
“Ini untuk perbaikan pelayanan kesehatan dan sesuai dengan peraturan perundangan, untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik dan suistainable kepada seluruh rakyat Indonesia,” ujar Puspitasari.
Puspitasari menjelaskan, penyesuaian tarif baru BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, untuk peserta kelas 1 Rp150.000 per bulan. Iuran bagi peserta kelas 2 sebesar Rp100.000 per bulan dan untuk peserta kelas 3 Rp42.000 per bulan. Khusus perserta kelas 3, hanya membayar Rp25.500 per bulan, sisanya Rp16.600 akan dibayar oleh pemerintah.
“Ini adalah wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, sehingga pemerintah menetapkan kebijakan khusus. Kita harus pahami bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini risiko sakit akan semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat,” terangnya.
Pemerintah, jelas Puspitasari, berusaha memastikan peserta tetap dalam kondisi aktif. Masyarakat diharapkan memiliki perlindungan sosial termasuk jaminan kesehatan. Apabila mengalami sakit dapat terlindungi baik dari sisi pelayanan kesehatan maupun pembiayaannya.
“Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, apabila peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya,” ujarnya.
Namun perubahan kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan setelah menjadi anggota selama 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
Puspitasari melanjutkan, dokumen yang harus dipersiapkan untuk pindah kelas BPJS Kesehatan yaitu kartu keluarga, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, mengisi formulir perubahan data peserta, dan tidak ada tunggakan iuran.
Sementara itu, Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan peserta BPJS Cabang Ende, Kamaludin menjelaskan Pemerintah Kabupaten Ende mengalokasikan dana jaminan kesehatan sebesar 21 miliar rupiah. Hingga Juni 2020, ada 46.442 jiwa yang terdata dan terdaftar dalam keanggotaan BPJS Kesehatan.













