Ende, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Ende mempercayakan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)-Ende sebagai pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) perikanan yang beralamat di area terminal labuh dermaga ikan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan.
Sejak menandatangani perjanjian kerja sama pada Mei 2019 silam, KPRI rutin melayani 320 nelayan yang terdata pada Dinas Perikanan Kabupaten Ende.
Ketua KPRI Ende, Vitalis Pio melalui Sekretaris Marselus Eclesianus Meta mengatakan, visi utama kehadiran SPBU perikanan adalah untuk melayani kebutuhan bahan bakar satu harga bagi nelayan.
Hal ini, kata Marsel Meta, selaras dengan spirit pelayanan KPRI.
“Memang sebagai pengelola, kita utamakan kebutuhan nelayan. Secara suprastruktur, saat ini sudah tidak ada masalah. Kita tentu benahi manajemen pengelolaan yang tranparan dan akuntabel,” jelas Marsel Meta saat dikonfirmasi media di Ende, Kamis (9/7/2020).
Menurut Marsel, hasil pengelolaan SPBU perikanan dibagikan kepada pengelola dalam hal ini KPRI, Pemerintah Kabupaten Ende, dan Dinas Perikanan Provinsi NTT sebagai pemilik Lokasi.
“Sesuai perjanjian kerja sama, sistemnya 50 persen untuk Pemkab Ende, 40 persen untuk pengelola (KPRI) dan 10 persen untuk Dinas Perikanan Provinsi NTT sebagai pemilik lokasi. Hingga Juni, SHU tahun berjalan mencapai Rp55 juta lebih,” ungkapnya.
Abdurahman, salah satu nelayan pengguna jasa SPBU milik Pemkab Ende mengaku senang dengan adanya fasilitas layanan kebutuhan bahan bakar khusus bagi nelayan.
“Kami senang dengan fasilitas ini. Sangat membantu nelayan. Kami minta Pemkab Ende bisa perbaiki jalan masuk ke wilayah SPBU. Pak lihat sendiri kondisi jalan masuk ke SPBU termasuk pagar SPBU. Ini kan minyak. Kalau tidak ada pagar, berdampak buruk karena rawan kebakaran,” sebut Abdurahman.