Maumere, Ekorantt.com – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Sikka menahan seorang karyawan PT Bumi Indah bernama Ridho Jami Gili yang diduga menggelapkan uang perusahaan. Uang perusahaan yang digelapkan merupakan uang pembayaran dari hasil penjualan material kepada PT Nindia Karya (NK).
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Wahyu Agha Ari Septyan saat ditemui Kamis pekan lalu mengatakan bahwa tim audit internal PT Bumi Indah telah menemukan bukti-bukti terkait penjualan bahan material jenis batu pecah, pasir, dan agregat A milik PT Bumi Indah yang dilakukan Ridho.
“Sejak dari tanggal 30 September 2018 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2019 yang mana dalam mensuplai bahan material tersebut saudara Ridho mengatasnamakaan CV Hesti Indah. Yang mana CV Hesti Indah itu CV yang dibuat oleh Ridho sendiri,” kata Iptu Wahyu.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, beber Iptu Wahyu, PT Nindia Karya (NK) sudah membayar material tersebut ke PT Bumi Indah sebesar Rp1.216.134.584. Dan sudah diserahkan oleh Ridho Jami Gili kepada pimpinan PT Bumi Indah sejumlah Rp824.750.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp319.411.890 belum diserahkan oleh Ridho sampai sekarang.
“Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti berupa dokumen pembayaran, dan pengangkutan materialnya, itu sudah memenuhi cukup alat bukti untuk menahan saudara Ridho per tanggal 3 Oktober 2020,” imbuhnya.
Ridho pun sudah mengakuinya. Ia juga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang 300 juta rupiah tersebut.
“Saksi yang diperiksa sudah 7 orang yakni tim audit, sopir kendaraan yang mengangkut material, kemudian yang kasih keluar surat jalan,” kata Iptu Wahyu.