Maumere, Ekorantt.com – Warga Ilin Medo, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka menerima uang ganti kerugian tanah pembangunan bendungan Napun Gete tahap kelima di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sikka, Kamis (15/10/2020). Sebanyak 35 pemilik lahan menerima uang ganti rugi yang bersumber dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Kepala Balai Sungai Wilayah II NTT, Agus Sosiawan mengatakan, nilai ganti ruginya kurang lebih 9 miliar rupiah. Pembayaran tahap 1, 2, dan 3 dibiayai melalui APBD Kabupaten Sikka. Dan pembayaran tahap 4 dan 5 yang dibiayai melalui LMAN.
Agus mengatakan, pembayaran ganti rugi lahan masih tersisa satu tahap lagi dengan luas area 22,86 hektare.
“Mudah-mudahan Desember bisa diselesaikan. Karena target kami realisasi pembangunan bendungan Napun Gete rampung dalam tahun ini,” ungkapnya.
Sementara Sekda Kabupaten Sikka, Wihelmus Sirilus mengatakan bahwa proses pembayaran ganti rugi atas lahan sudah dilakukan tahap demi tahap.
“Tahap pertama 14 Februari 2017 sudah terealisasi 27 bidang dengan luas 23.429 hektare dengan nilai Rp 8.816.889.573. Tahap kedua 17 Juli 2018 itu 19 bidang dengan luas 13.540 hektare,” rincinya.
“Tahap ketiga 14 Desember 2018 itu 23 bidang dengan luas 16.559 hektare. Tahap keempat itu 145 bidang dengan luas 71.805 hektare. Tahap kelima 15 Oktober 2020 hari ini adalah tahap terakhir ada 35 bidang,” tambah Sirilus.
Menurut rencana, lanjut Sirilus, akan ada penutupan bendungan Napun Gete pada bulan Desember mendatang, demi proses penampungan air.











