Jakarta, Ekorantt.com – Pemerintah berupaya mengembangkan regulasi yang mendukung dan mendorong ekosistem industri pers yang kompetitif dan berkelanjutan. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebutkan terdapat empat regulasi untuk mendukung industri pers tanah air.
“Saat ini kita memiliki beberapa undang-undang dan peraturan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja misalnya, mempercepat proses digitalisasi media, termasuk digitalisasi penyiaran,” ujar Menteri Johnny dalam Konvensi Media Massa HPN 2021 yang berlangsung secara virtual dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (08/02/2021).
Menurut Menteri Kominfo, Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya yang mengatur sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran mengatur pemanfaatan sektor hilir industri digital agar digunakan dengan lebih baik.
“Melalui proses ini konten informasi yang disebarkan oleh Insan pers dan media juga dapat terdigitalisasi, sehingga cakupannya dapat lebih luas dengan kualitas yang lebih baik, ini kita khususkan bagi digital broadcast,” jelasnya.
Menteri Johnny menyatakan secara lebih teknis melalui teknologi enkripsi pada penyiaran digital, konten siaran tersebut akan semakin terlindungi dari upaya re-transmisi siaran secara tanpa hak, serta pelanggaran hak reproduksi konten lain yang kerap kali dialami oleh insan media.
Menurutnya, sebagai upaya mitigasi pelanggaran hak cipta media di ranah digital, Indonesia juga telah memiliki regulasi penanganan konten digital lain seperti UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Lingkup Privat.
“Aturan-aturan ini untuk menjaga konvergensi di sektor industri pers dan penyiaran,” tandasnya.
Menteri Kominfo menegaskan pembahasan mengenai regulasi berikut Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kominfo tersebut, merupakan tindak lanjut dari agenda pembahasan pada peringatan HPN 2020 yang diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Banyak sekali isu atau harapan dan topik-topik terkait dengan bagaimana konvergensi, hidup berbarengan, playing field yang seimbang antara media-media konvensional dengan the new e-commerce over the top,” tegasnya.
Buka Ruang Diskusi
Dalam kesempatan itu, Menteri Johnny menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo akan terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain yang terkait untuk menyusun beragam regulasi. Hal itu ditujukan untuk merespons tuntutan perkembangan atau kemajuan digital.
“Seperti rencana atau wacana atau pikiran terkait regulasi tentang publisher rights yang hari ini juga dibicarakan,” jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan kepada mitra kerja seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dewan Pers, pelaku atau asosiasi industri media serta ekosistem pers, Kementerian Kominfo selalu terbuka dalam menyediakan ruang diskusi guna menciptakan ekosistem media massa dan pers Indonesia yang inklusif, positif, berkelanjutan serta siap menghadapi era digital yang semakin kompetitif.
“Menghadapi era disrupsi informasi seperti saat ini, dibutuhkan kerjasama dan peran aktif kita semuanya secara bergandengan tangan. Kementerian Kominfo tentu akan senantiasa mendukung kolaborasi yang positif dengan rekan-rekan media dan insan pers, sekaligus mendorong kedepankan pemberitaan yang mencerdaskan dan menjaga kesatuan dan keutuhan bangsa kita,” tandasnya.
Selanjutnya, Menteri Johnny mengajak seluruh komponen bangsa bersama-sama menyambut peluang besar yang muncul dari kemajuan teknologi, informasi, komunikasi dan digitalisasi.
“Bersama-sama tentu kita sukseskan agenda percepatan transformasi digital Indonesia, bersama-sama pula kita bertransformasi menuju Indonesia yang terkoneksi, semakin digital, semakin maju,” imbuhnya.
Sumber: Kominfo.go.id