Petrus Herlemus: Amalgamasi CU Remaja Hokeng ke KSP Kopdit Mitan Gita Sudah Final

Maumere, Ekorantt.com – Ketua KSP Kopdit Mitan Gita, Petrus Herlemus  menegaskan proses amalgamasi CU Remaja Hokeng ke KSP Kopdit Mitan Gita sudah final.

Penegasan ini disampaikan Herlemus menanggapi keputusan Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan pengurus dan anggota CU Remaja Hokeng pada Minggu, 31 Januari 2021 lalu sekaligus menanggapi pemberitaan Ekora NTT tentang penolakan amalgamasi dari anggota CU Remaja Hokeng pada edisi Minggu, 14 Februari 2021.

“Salah kalau mereka bilang menolak amalgamasi. Prosesnya itu sudah final dan tidak ada masalah. Kita sudah jalankan RAT bersama selama dua tahun berturut-turut kok di Hokeng. Saya pikir yang menolak itu pengurus perintis dan staf manajemen di sana yang lihat situasi sudah mulai bagus jadi seolah mereka mau persoalkan,” demikian tutur Herlemus kepada Ekora NTT pada Selasa, (16/2/2021).

Herlemus melanjutkan, ada 14 agenda kesepakatan amalgamasi telah dijalankan dengan baik dan akan dievaluasi pada saat RAT Tahun Buku 2020 paling lambat bulan Maret 2021 sesuai arahan Kepala Dinas Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT.

Menurut Herlemus, soal dana segar yang dipersoalkan juga tidak benar karena KSP Kopdit Mitan Gita sudah bertanggung jawab terhadap utang CU Remaja Hokeng di Puskopdit Swadaya Utama yang mencapai Rp1,8 miliar dan tidak pernah diangsur, sudah dialihkan menjadi tanggung jawab KSP Kopdit Mitan Gita.

Utang tersebut, sebut Herlemus, ditambah dengan bunga yang mencapai Rp2,7 miliar.

“Jika hitung utang tambah bunga itu saja mencapai Rp4,5 miliar menjadi tanggung jawab Mitan Gita. Kalau soal dana segar saya bilang kita duduk sama-sama untuk omong. Dana segar bisa mengalir kalau cabang ada ajukan pinjaman dan tidak bisa diantisipasi di sana baru kita kucurkan dari sini. Saya tidak mungkin kasih dana segar untuk dihabiskan,” tegas Herlemus.

Senada, pengacara KSP Kopdit Mitan Gita, San Fransisko Sondy menjelaskan, proses dan keputusan amalgamasi CU Remaja Hokeng ke KSP Kopdit Mitan Gita sudah sah dan final berdasarkan keputusan RAT sudah bergabung dengan.

Sondy juga mengatakan bahwa RAT tandingan dan keputusan-keputusan yang dihasilkan adalah ilegal dan tidak mengikat.

“RAT tandingan oleh kelompok-kelompok tertentu itu ilegal dan keputusannya juga ilegal dan tidak mengikat. Demikian pula perbuatan hukum yang dilakukan oleh kelompok tandingan adalah tidak sah, batal demi hukum, tidak mengikat dan bersifat melawan hukum,” demikian ujar Sondy.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img