Larantuka, Ekorantt.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Santu Agustinus Cabang Larantuka menemui Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon, Kamis (18/03/2021). Dalam kesempatan itu, PMKRI menyampaikan tiga hal kepada Bupati Hadjon.
PMKRI Larantuka, melalui Mikhael Sani Makin, menyampaikan, pertama masalah penanganan wabah Covid-19 di Flores Timur. Kedua, dugaan praktik korupsi pada anggaran sebesar Rp14 Miliar yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Ketiga, pemerataan pembangunan infrastruktur.
Miksan membeberkan beberapa temuan PMKRI di lapangan, di antaranya pasien Covid-19 yang diterlantarkan, ruang isolasi pasien Covid-19 yang tidak steril, penanganan jenazah Covid-19 yang tidak sesuai protap kesehatan, dan keterbukaaan informasi terkait perkembangan kasus wabah Covid-19.
Selain itu, diminta juga kejelasan insentif untuk tenaga medis yang berjuang di garda terdepan dalam penanganan Covid-19, pemakamam pasien Covid-19 yang tidak sesuai protokol kesehatan, dugaan pasien bukan karena Covid-19 tapi meninggal karena tekanan psikologi, dan tidak adanya tempat pemakaman bagi yang meninggal karena Covid-19.
PMKRI menilai, hal tersebut terjadi karena ketiadaan ruang koordinasi, kontrol, konsultasi, dan evaluasi dalam penanganan Covid-19.
“Hal ini kemudian berimbas pada lalainya penanganan pasien Covid-19 serta munculnya polemik antara keluarga pasien dengan tim medis yang berada di rumah sakit,” kata Miksan.
Faktor lain, kata dia, insentif tenaga medis yang belum dibayar oleh pihak rumah sakit memicu kurang seriusnya pelayanan tim medis kepada pasien Covid-19.
PMKRI menilai bahwa bupati sebagai top leader yang tidak mampu menerjemahkan konsep manajerial secara baik.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Anton mengakui kelemahan dalam proses penanganan Covid-19.
“Kita menyadari sepenuhnya ada kelemahan. Saya menyadari sepenuhnya ada kelemahan dalam melaksanakan protokol kesehatan. Nah, seperti yang disebutkan tadi ada empat mayat, ada kelemahan kelemahan yang dilaksanakan oleh satuan gugus tugas,” ujarnya.
Ia mengatakan, dirinya juga sudah mengeluarkan instruksi bupati terkait pembatasan interaksi sosial.
“Sampai hari ini saya masih larang untuk sekolah tatap muka. Banyak permintaan dari pihak-pihak dari bidang pendidikan untuk diberikan ruang untuk belajar secara tatap muka. Namun saat sekarang karena Flores Timur masih dalam zona merah maka belum bisa dijinkan” terang Bupati Anton.
Bupati Hadjon berjanji akan membenahi penanganan dan pelayanan selama pandemi Covid-19.