PPMAN NTT Minta BPN Matim Tolak Pengajuan Sertifikasi Tanah Kalang Maghit

Borong, Ekorantt.com – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) NTT- Daerah Flores Barat, meminta pihak Badan Pertanahan Nasional-Kabupaten Manggarai Timur (Matim) untuk menolak pengajuan sertifikasi tanah Kalang Maghit oleh pemerintah kabupaten itu. 

Permintaan PPMAN NTT itu disampaikan melalui surat yang sudah diserahkan ke kantor BPN Kabupaten Manggarai Timur pada Selasa, 2 Juni 2021. Tembusan surat tersebut dikirim ke Menteri ATR/BPN RI, Komnas HAM RI di Jakarta, sekretariat PPMAN, dan sekretariat AMAN di Jakarta.

Anggota PPMAN NTT, Maximilianus Herson Loi, SH, mengatakan bahwa surat tersebut merespons rekomendasi DPRD Manggarai Timur yang tertuang dalam keputusan nomor 9/DPRD/2021, di mana salah satu poinnya “meminta pemerintah daerah mengamankan dan atau melakukan sertifikasi tanah Kalang Maghit.”

“Mengingat tanah Kalang Maghit adalah tanah milik masyarakat adat suku Kende Kalang Maghit yang diwariskan dari leluhur suku Kende secara turun temurun. Oleh karena itu, sangatlah tidak benar jika Kalang Maghit itu dikatakan sebagai aset Pemda,” katanya kepada Ekora NTT.

Herson mengaku kecewa dengan sikap DPRD Manggarai Timur karena telah mengeluarkan rekomendasi yang “tidak aspiratif.”

Menurutnya, pada 11 Januari 2021, PPMAN NTT bersama masyarakat adat Kalang Maghit sudah berdialog dengan DPRD terkait polemik tanah tersebut.

“DPRD menerima  PPMAN dan masyarakat adat di ruang Komisi A. Dialog pun berjalan lancar dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD, Heremias Dupa. Di akhir dialog, perwakilan masyarakat adat Kalang Maghit menyerahkan pernyataan sikap,” ujarnya.

Merujuk pada dialog tersebut, kata dia, secara lembaga, DPRD Manggarai Timur sudah tahu bahwa ada persoalan terkait tanah Kalang Maghit, yang mesti diselesaikan.

“Semestinya, rekomendasi DPRD adalah rekomendasi menyelesaikan masalah,” ucapnya.

Herson menyebut, masyarakat adat Kalang Maghit juga sudah menyurati BPN Manggarai Timur untuk melakukan sertifikasi/pendaftaran tanah komunal milik suku Kende yang luasnya sebesar 600,29 Ha.

Tanggapan Ketua DPRD 

Ketua DPRD Manggarai Timur, Heremias Dupa, menyatakan bahwa rekomendasi sertifikasi tanah tersebut merupakan konsep pengamanan aset Pemda.

“Semua tanah Pemda itu wajib disertifikat. Mau tanah di Kalang Maghit, tanah sekolah, tanah Puskesmas, tanah Pustu, dan lainnya itu bagian dari konsep pengamanan aset daerah,” katanya kepada Ekora NTT.

Menurutnya, terkait tanah Kalang Manghit, Pemda Manggarai Timur punya dokumen penyerahan tanah dari masyarakat.

“Buktinya Pemda punya hutan jati di dalam. Lalu menempatkan THL. Ada ternak di dalam berpuluh-puluh tahun, dan diwariskan dari pemerintahan ke pemerintahan, dari periode ke periode,” ujarnya.

Ia membenarkan bahwa masyarakat Kalang Maghit pernah mendatangi kantor DPRD dan berdialog terkait tanah tersebut. Tetapi, lanjutnya, “Mereka ke DPRD, bukan berarti DPRD Mengikuti pikiran mereka. DPRD wajib menerima, tetapi DPRD juga harus pilah, memilih, mana yang benar, mana yang tidak.”

Rosis Adir

spot_img
TERKINI
BACA JUGA