Maumere, Ekorantt.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus meminta untuk tak menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19. Siapa pun yang berupaya melawan dan menghalangi tim Satgas Covid-19 di lapangan akan dikenakan sanksi.
“Siapa yang melawan dan menghalang-halangi tim satgas hukumannya berat di tengah pandemi Covid-19. Kita minta kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sikka untuk tidak menghalangi tim Satgas di lapangan yang melakukan penanganan Covid-19,” tegas Herlemus kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (5/7/2021).
Hal ini ditegaskan setelah adanya insiden di Lekebai, Kecamatan Mego pada Minggu (4/7/21). Sekelompok orang menolak proses pemakaman jenazah positif Covid-19 dan dilakukan secara paksa oleh keluarga.
“Saat itu tim Satgas sudah turun ke rumah duka untuk melakukan pemakaman sesuai tata laksana Covid-19 tapi keluarga mengamuk sampai dengan mobil jenazah pun dilempar dengan tanah. Karena situasi itu maka tim satgas disuruh mundur,” kata Herlemus.
Upaya negosiasi menemui jalan buntu. Herlemus bilang, saat dirinya bersama tim Polres Sikka turun langsung ke rumah duka, jenazah sudah dikubur.
“Lalu saya masuk bertemu dengan pihak keluarga untuk menanyakan siapa yang bertanggung jawab penguburan ini tapi semuanya lempar tanggung jawab,” ujarnya.
Kepada pihak keluarga, Herlemus dengan tegas mengatakan bahwa kasus ini tidak berhenti di sini.
“Saya akan laporan ke Polres pelanggaran prokes dan menghalangi-halangi tim satgas. Saya sudah lapor Pa Bupati. Suaranya sama bahwa ini harus diproses, kemudian rapat dengan Pa Sekda juga ok. Saya sudah susun drafnya, kemudian Pa Sekda instruksikan untuk melapor di Polres untuk diproses,” jelas Herlemus.
Herlemus membantah soal isu Satgas yang meng-covid-kan orang. Satgas Covid-19 bekerja dengan panduan aturan perundang-undangan.
“Kalau memang laboratorium mengatakan positif, saya tidak bisa membantah. Kalau sudah positif prokesnya harus jalan,” ujarnya.