Pater Hendrik Maku Kritik Pemkab Manggarai Terkait Pembatasan Tanggal Larangan Berkumpul

Ruteng,Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai melarang kegiatan yang dapat memicu kerumunan mulai 21 Juli hingga 1 Agustus 2021, hal yang dikritik oleh Pater Hendrik Maku, SVD.

Menurut Pater Hendrik, larangan itu “terlambat” karena virus korona sudah menular ke mana-mana, sejak kasus positif kembali melonjak pada Juni 2021.

“Di beberapa wilayah, larangan berkerumun sudah dan sedang berjalan. Di Kabupaten Sikka, misalnya, larangan serupa sudah berjalan sejak 28 Juni 2021” kata dosen STFK Ledalero itu.

Ia mempertanyakan dasar pertimbangan penentuan tanggal mulai dan berakhirnya  larangan berkerumun tersebut.

Menurut Pater Hendrik, penentuan pemberlakuan larangan itu memberi kesan kepada publik bahwa pemerintah bisa mengatur virus korona.

“Saya bisa saja menduga kalau Pemkab Manggarai memiliki kuasa untuk mengendalikan atau bisa mengatur keberadaan atau kelanjutan dari wabah corona ini,” ujar pastor asal Manggarai tersebut.

Ia juga menilai, imbauan bupati Manggarai yang menyatakan bahwa semua acara hanya dapat dilakukan pada siang hari, “kurang tepat.”

Menurutnya, semua acara, baik yang dilakukan siang hari maupun malam hari, tetap berpotensi mengumpulkan massa.

Pater Hendrik berharap pemerintah Manggarai lebih konsisten dalam mengeluarkan kebijakan terkait upaya pemutusan rantai penularan Covid-19.

Sesuai data Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai, sejak 6 hingga 21 Juli 2021, sebanyak 958 orang terkonfirmasi positif Covid-19 di kabupaten itu, dengan tren kasus terus naik setiap hari.

Adeputra Moses & Yaflin Lehot

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA