Larantuka, Ekorantt.com – Sebanyak 118 desa di Kabupaten Flores Timur akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 9 Oktober tahun ini.
Menurut Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan Kelembagaan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Flores Timur, Antonius Kelen, sejumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades itu tersebar di 17 kecamatan dari total 19 kecamatan di kabupaten tersebut.
“Dari 19 Kecamatan minus Kecamatan Larantuka dan Kecamatan Demong Pagong,” Kata Antonius kepada Ekora NTT di ruang kerjanya, Senin (09/08/2021).
Ia mengatakan, terkait regulasi untuk Pilkades serentak itu merujuk pada Perda Nomor 09 Tahun 2014 dan perubahannya, yakni perubahan pertama, Perda Nomor 02 Tahun 2017, dan perubahan kedua, Perda Nomor 03 Tahun 2020.
Ia menyebut, di beberapa desa, masih terjadi penafsiran yang salah tentang pembentukan kepanitiaan, di mana dalam kepanitiaan masih melibatkan BPD dan tiga orang dari unsur pemerintah desa.
Padahal, lanjutnya, di perubahan kedua Perda Nomor 9 Tahun 2014, perangkat desa yang dilibatkan dalam kepanitiaan hanya satu orang.
“Tapi semua persoalan itu sudah clear, sudah dibereskan semua,” ucapnya.
“Kami dari tingkat kabupaten menghendaki, semua tahapan dan jadwal sudah ditetapkan,” katanya.
Kalau ada persoalan-persoalan di tingkat bawah, lanjutnya, segera bangun komunikasi dengan camat sebagai anggota panitia kabupaten.
“Kalau ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat bawah maka akan diselesaikan di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Saat ini, proses Pilkades serentak di Flores Timur sudah memasuki tahapan penetapan pemilih (DPS dan DPT).
Yurgo Purab