Bajawa, Ekorantt.com – Demi mencegah kebocoran dari sektor pajak, Bupati Ngada Andreas Paru melaunching aplikasi Pajak Bumi Bangunan Pendesaan, Bangunan Perkotaan (PBB-P2), 9 pajak daerah dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBHTB) berbasis online atau website.
Ketua Panitia Penyelenggara Launching Aplikasi Pajak, Yanuarius Pakiding menjelaskan sistem pembayaran pajak tersebut merupakan kerja sama Badan Pendapatan Kabupaten Ngada dan Bank NTT Cabang Bajawa.
Menurut Yanuarius, pembayaran pajak berbasis web tersebut disiapkan PT. Mutiara Bintang Abadi selaku founder dan pihak yang melakukan pendampingan dan pelatihan kepada admin dari masing-masing aplikasi.
“Dengan adanya aplikasi ini, dapat membuat pembayaran pajak daerah secara efektif, efisien dan akuntabel serta merupakan implementasi rencana aksi daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta mewujudkan RPJMD Kabupaten Ngada”, ujarnya Yanuarius di halaman kantor Badan Pendapatan Kabupaten Ngada pada Rabu, (27/10/2021).
Bupati Ngada Andreas Paru berharap dengan hadirnya sistem pembayaran berbasis web tersebut dapat memberi kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Ngada.
“Kita tahu bahwa sumbangsih PAD dari sektor pajak cukup besar hanya saja belum dimaksimalkan secara baik”, tandas Bupati Andreas.
Dikatakannya, dengan adanya sistem tersebut juga mempermudah para wajib pajak serta memberi gambaran bahwa uang pajak tidak berputar dari tangan ke tangan serta mencegah kebocoran atau korupsi.
Dirinya menegaskan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Ngada harus bisa memanfaatkan sistem tersebut serta memberi edukasi kepada masyarakat.
“Saya minta dinas terkait untuk segera mengsosialisasikan kepada masyarakat dalam waktu dekat ini, agar masyarakat bisa manfaatkan kemudahan ini”, tegasnya.
Belmin Radho