DPRD Dukung KSOP Labuan Bajo Tertibkan Dermaga Pribadi Tanpa Izin

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar),  Blasius Janu mendukung upaya Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, yang akan menertibkan sejumlah dermaga hotel lantaran belum mengantong izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Ia menilai keberadaan sejumlah dermaga itu membatasi akses nelayan yang menggantungkan hidup di laut.

“Sangat sependapat, karena dengan adanya dermaga – dermaga pribadi itu akan membatasi hak nelayan untuk mencari ikan. Contoh di Pulau Bidadari, Kenawa, Batu Gosok, dan Seraya Kecil, jangan omong lagi di pinggiran pantai Labuan Bajo sampai ke utara,” ujar Blasius Janu kepada Ekora NTT, Jumat (3/12/2021) malam di Labuan Bajo.

Menurutnya, pihak Syahbandar sangat sulit untuk mengontrol. Sebab, fasilitas umum seperti dermaga yang ada di pelabuhan Labuan Bajo tidak dimanfaatkan oleh mereka atau kapal – kapal yang ada. Belum lagi lanjut Blasius, banyak produk aturan yang dibuat oleh pusat dan provinsi yang mengatur wilayah laut, sehingga makna undang – undang otonomi daerah tinggal kenangan.

“Pemda tidak punya kekuatan hukum untuk berbuat, karena undang – undang 23 tahun 2014 yang melumpuhkan kewenangan pemda untuk mengurus kelautan 0 mil sampai dengan 10 mil,” ujarnya.

“Akibatnya, sebagai provinsi kepulauan tambah amburadul dan hancurlah daerah kabupaten apalagi kepulauan seperti Manggarai Barat,” tambah politisi Partai Hanura ini.

Sebelumnya, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Hasan Sadili menegaskan, perizinan untuk mengoperasionalkan dermaga harus dimiliki pelaku usaha hotel atau resort.

Izin tersebut kata dia, harua dikeluarkan oleh Direktorat Kepelabuhanan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Sampai saat ini seluruh hotel-hotel yang ada di Labuan Bajo belum ada izin resmi terkait TUKS ini,” ujarnya.

Hasan berujar, keberadaan sejumlah dermaga yang tidak mengatongi izin TUKS, berpotensi hilangnya penerimaan bukan pajak. Perhitungan itu telah diatur dalam PP 15 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Pihaknya lanjut Hasan, akan memanggil para pemilik hotel dan resort pemilik dermaga TUKS untuk segera mengurus izin operasional atas kegiatan yang dilakukan di perairan Labuan Bajo. Sehingga dipastikan seluruh fasilitas wisata di destinasi super prioritas, tertib administrasi, dan memberikan kontribusi bagi negara.

Sandy Hayon

TERKINI
BACA JUGA