Ende, Ekorantt.com – Ketua Organisasi Anak Cinta Lingkungan (ACIL) Kabupaten Ende, Umar Hamdan menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Ende dan DPRD Ende lemah dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Sampah.
Hampir 8 tahun hadirnya Perda sampah, kata Umar, tidak memberi efek bagi perilaku buang sampah sembarang yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab.
“Peraturan daerah ini kan mengatur tentang denda dan penegakan sanksi. Itu belum ada sama sekali. Harus diamankan. Mesti ada denda dan hukuman. Kan kita lihat perilaku buang sampah sembarang terus terjadi. Dampaknya seperti sekarang yang kita lihat,” ungkap Umar saat ditemui di Kantor Bupati Ende, Rabu (15/12/2021).
“Masih lemah dalam penegakan. Harus Sampai dengan tingkat kecamatan dan kelurahan karena hingga kini perilaku buang sampah sembarang masih terjadi. Harus ada efek jera,” kata Umar lagi.
Umar juga mengkritik pola penanganan dan pengelolaan sampah di kota Ende. Baginya, penanganan sampah masih sangat tradisional.
Meski demikian, pihaknya terus melakukan berbagai upaya penanganan sampah sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup.
“Jadi upaya pemilahan sampah dari rumah tangga tidak jalan. Penanganan sampah di Kota ini masih sangat tradisional. Nah kita jalan terus dengan program kita. Lewat bank sampah dan lain-lain,” tandas Umar.
Sementara itu, salah satu warga Kelurahan Mautapaga Kecamatan Ende Timur, Dewa bilang bahwa selain rendahnya kesadaran masyarakat akan pola hidup bersih, dibutuhkan penambahan tenaga pembersih sampah dan armada angkut.
“Jadi tidak hanya perilaku masyarakat. Kondisi armada kita perlu ditambah. Selain itu kita minta pemerintah segerah realisasikan TPA. Kami dengar sudah ada pembelian, itu mesti dipercepat karena di TPA Rate sudah over kapasitas,” desak Dewa.