Mbay, Ekorantt.com – Kepala Dinas Kesehatan Nagekeo Emirentiana Reni Wahjuningsih mengatakan, Rumah Sakit (RS) Pratama Raja belum bisa beroperasi.
Rumah sakit yang dibangun pada 21 Juli 2020 senilai Rp26,2 miliar (sesuai kontrak) ini terkendala beroperasi lantaran permasalahan administrasi.
“Dari 12 item perizinan, masih ada tiga (item) yang belum,” kata Emirentiana setelah dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu siang.
Ia menyebut, tiga item perizinan yang belum terselesaikan ialah surat izin gangguan atau Hinder Ordonnantie (HO), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan SITU.
Emirentiana berkata, item-item perizinan itu sebagai syarat untuk mendapatkan izin operasional.
“Kemudian ada tambahan lagi secara teknis, profilnya, data sumber daya, data alat, lalu komite medik. Tapi itu teknis bisa lebih cepat selesai,” kata dia.
Selain itu, kendala lain yang dihadapi ialah belum adanya serah terima pekerjaan secara resmi (PHO) dari kontraktor. Proses ini belum dilakukan karena belum berfungsinya gas medik, kata Emirentiana.
Ia menerangkan gas medik diperlukan untuk menghasilkan oksigen yang dipasang di dinding-dinding kamar pasien. Saat ini dinformasikan masih menunggu tenaga teknis khusus medik.
Sementara mengenai alat kesehatan (alkes) sudah disiapkan sesuai standar RS Pratama. Alkes kini berada di Dinas Kesehatan Nagekeo.
Kini, selain proses administrasi di atas, pemerintah juga masih menyiapkan komite medik serta sumber daya yang minimal empat spesialis yaitu spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, spesialis anak, dan spesialis kandungan.
“Sekarang masih urus proses perizinan. Target kita pada Desember; bertepatan HUT Nagekeo kita launching RS Pratama Raja,” tutur Emirentiana.