Ende, Ekorantt.com – Lembaga DPRD Kabupaten Ende telah menyetujui usulan anggaran Rp4,5 miliar dari Pemerintah Kabupaten Ende untuk pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada tahun 2022.
Meski demikian, hingga Agustus 2022, proses pengadaan tanah belum kelar karena terkendala pada kesepakatan pemilik lahan.
Semula, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende melakukan survei dan pendekatan dengan pemilik lahan di Desa Wajakea Jaya, Kecamatan Ende yang direncanakan sebagai lokasi TPA baru.
Namun, dalam perjalanan setelah dilakukan rapat bersama pemerintah desa dan pemerintah kecamatan, muncul penolakan dari keluarga pemilik lahan sehingga hingga kini proses pengadaan tanah terkendala.
Demikian penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende, Abdul Haris Madjid saat dikonfimasi Ekora NTT, Jumat (19/8/2022).
“Sudah dua kali rapat dengan pemilik lahan. Namun ada yang menolak sehingga kita pending dan sedang cari solusi,” ujar Abdul.
Sebagai alternatif, Abdul melanjutkan pihaknya kini telah melakukan survei pada lokasi baru di Desa Anaraja, Kecamatan Nangapanda.
“Sedang dilakukan pendekatan dengan pemilik lahan di wilayah Anaraja,” ucap dia.
Untuk diketahui, saat ini lokasi TPA Rate masih dikontrak oleh Pemkab Ende sebesar Rp70 juta setiap tahun dari lahan warga di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan.