Mbay, Ekorantt.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo menggelar kegiatan uji publik terkait penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD pada pemilu mendatang.
Kegiatan itu dilaksanakan sejak Rabu (14/12) hingga Kamis (15/12) di Aula Setda Kantor Bupati Nagekeo.
“Hari pertama dari kalangan partai politik (Parpol), pimpinan DPR, tokoh masyarakat, tokoh agama. Hari kedua kami undang pemerintah desa, para camat, Dukcapil, Kesbangpol dan dinas terkait serta para media,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Nagekeo Mikael Angelo Mali, Kamis.
Angelo menuturkan uji publik dilakukan untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat maupun pengurus Parpol sebagai peserta pemilu.
Masukan dan tanggapan dimaksud diatur dalam Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR.
Dalam pembahasan itu, KPU Nagekeo mengusulkan tiga rancangan, dua diantaranya ialah perubahan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Nagekeo.
Rancangan 1, tetap pada penataan Dapil pada pemilu 2018 yakni tiga Dapil dengan jumlah kursi 25 dengan pembagian masing-masing kecamatan sebagai berikut;
Dapil 1 : Kecamatan Wolowae, Kecamatan Aesesa, Kecamatan Aesesa Selatan (9 kursi),
Dapil 2 : Kecamatan Nangaroro, Keo Tengah dan Mauponggo (10 kursi),
Dapil 3 : Kecamatan Boawae (6 kursi).
Rancangan 2, diusulkan tiga Dapil dengan jumlah kursi 25 namun, terdapat perubahan wilayah pada Dapil.
Dapil 1 : Kecamatan Wolowae dan Kecamatan Aesesa (8 kursi),
Dapil 2 : Kecamatan Nangaroro, Keo Tengah dan Mauponggo (10),
Dapil 3 : Kecamatan Boawae dan Aesesa Selatan (7 kursi).
Rancangan 3, diusulkan empat Dapil dengan jumlah kursi 25 dengan pembagian wilayah masing-masing kecamatan sebagai berikut;
Dapil 1 : Kecamatan Aesesa (7 kursi),
Dapil 2 : Kecamatan Wolowae, Kecamatan Nangaroro dan Kecamatan Keo Tengah (7 kursi),
Dapil 3 : Kecamatan Mauponggo (4 kursi),
Dapil 4 : Kecamatan Boawae dan Kecamatan Aesesa Selatan (7 kursi).
Angelo menuturkan dalam uji publik tersebut usulan para undangan menguat pada rancangan ketiga dengan penataan perubahan Dapil menjadi empat dengan alokasi kursi tertera.
“Antusiasme masyarakat melalui beberapa elemen termasuk forkopimda, rata-rata menginginkan rancangan ketiga. Mayoritas publik usul empat dapil,” ujar dia.
Tahap selanjutnya, KPU Nagekeo akan mempresentasekan ke KPU Provinsi NTT. Kemudian melakukan konsultasi ke KPU RI lalu finalisasi.
Finalisasi KPU sekali lagi membuat rancangan, kemudian dikirim melalui KPU Provinsi NTT ke KPU RI untuk ditetapkan, kata Angelo menandaskan.