Ende, Ekorantt.com – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Ende memperketat pengawasan di pintu masuk untuk mencegah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Karantina memastikan setiap komoditas pertanian yang dilalulintaskan baik keluar maupun masuk wilayah Flores dan Lembata telah dilengkapi sertifikat karantina dan terbebas dari hama penyakit.
“Di tengah merebaknya hama penyakit yang menyerang hewan ternak seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), ASF, dan LSD (Lumpy Skin Disease), Karantina Pertanian Ende memperketat pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran yang berada di Flores dan Lembata,’’ tutur Kepala Karantina Pertanian Ende, Komarudin, dalam keterangan pers, Selasa (24/1/2023).
Komarudin menambahkan sebelum dilalulintaskan seluruh media pembawa tersebut diwajibkan memenuhi persyaratan lalu lintas ternak di tengah pandemi seperti, karantina selama 14 hari, bebas penyakit berdasarkan hasil laboratorium, serta memenuhi persyaratan administrasi dan dilengkapi sertifikat karantina dari tempat pengeluaran dan pemasukan.
Karantina Pertanian Ende sendiri selama 2022 telah melaksanakan berbagai tindakan karantina guna mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit. Tindakan tersebut diantaranya penahan sebanyak 14 tindakan, enam tindakan penolakan dan delapan tindakan pemusnahan.
Penindakan dilakukan terhadap setiap media pembawa yang dilalulintaskan tanpa disertai sertifikat karantina dari daerah asal serta dokumen pendukung lainnya. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Setiap hewan ternak yang masuk ke wilayah Flores dan Lembata dipastikan telah memenuhi persyaratan dengan dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal dan dokumen pendukung lainnya. Jika hewan ternak yang dilalulintaskan tidak memenuhi persyaratan tersebut kami akan melakukan tindakan penolakan hingga pemusnahan,’’ tutur Dokter Hewan Karantina Pertanian Ende, Sefi Lestyo Harini.
Selain memperketat pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran, Karantina Pertanian Ende melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah yang berada di Flores dan Lembata guna bersama mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit di daerah ini.
Kepada masyarakat luas, Komarudin berharap untuk melakukan tindakan-tindakan preventif terhadap ternaknya sesuai surat edaran yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran hama penyakit.