Bajawa, Ekorantt.com – Kepolisian Resor (Polres) Ngada berhasil meringkus warga Desa Were 3 berinisial II, yang diduga sebagai pelaku investasi bodong di Desa Radabata, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada pada Maret lalu.
Polisi menangkap II di rumah salah satu warga di desa itu saat sedang melancarkan aksinya.
“Pelaku melakukan pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga dan uang sebesar Rp150.000,” tulis Kabag Humas Polres Ngada IPTU Sukandar dalam keterangan, Jumat (9/6/2023).
Sukandar menerangkan dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku berasal dari Perusahan Swissindo yakni sebuah perusahan yang bergerak pada bidang perbankan.
Terduga pelaku berhasil merekrut 166 warga Kecamatan Golewa dan 289 warga Kecamatan Golewa Selatan sebagai anggota perusahan itu.
Untuk meyakinkan masyarakat, pelaku menjanjikan warga yang sudah menyerahkan KTP dan uang akan menerima kartu anggota perusahaan dan menerima uang sebesar Rp15.600.000 per bulan seumur hidup.
“Uang hasil penipuan itu lalu diserahkan kepada atasan yang mengaku sebagai direktur berinisial PL yang berada di Kecamatan Soa,” kata dia.
Terduga pelaku juga disebut telah melancarkan aksi penipuannya di Kecamatan Aimere.
“Saat ini pelaku sedang menjalani periksaan di Polsek Aimere, karena sebelumnya pelaku menjalankan aksinya di sana,” terang Sukandar.