Ruteng, Ekorantt.com – Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Matias Masir menanggapi rencana pengembangan proyek Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Ulumbu di wilayah Poco Leok, Kecamatan Satar Mese lantaran menuai polemik.
Matias menilai, pemerintah tidak menghargai lembaga DPRD lantaran mereka tidak pernah dilibatkan.
“Tentu saya tidak tahu awalnya bagaimana karena ini barang tidak pernah dibicarakan di DPR. Waktu sosialisasi juga orang dari kecamatan dan desa di lokasi geotermal itu tidak pernah melibatkan DPR juga. Kita juga wakil rakyat, pemerintah juga harus menghargai lembaga DPRD untuk turun sama-sama,” ungkap Matias kepada Ekora NTT di Ruteng, Sabtu (17/6/2023).
Matias mengemukakan, setiap sosialisasi pengembangan proyek PLTP Ulumbu di wilayah Poco Leok, hanya melibatkan bupati atau pemerintah daerah. Sementara DPRD tidak pernah ikut serta.
Kendati begitu, ada beberapa anggota DPRD yang menyampaikan pandangannya secara pribadi. Namun pemerintah tidak pernah membahasnya saat paripurna atau memberi surat resmi kepada DPRD.
“Kalau surat secara resmi dari pemerintah ke DPRD pasti saya utus apakah DPR dari dapil itu kah atau saya sendiri juga turun (ke Poco Leok). Atau semua DPR juga turun,” ucapnya.
Matias berharap agar masyarakat menyurati DPRD untuk melakukan mediasi, demikian juga pemerintah daerah.
Pemerintah mesti mengundang DPRD untuk turun mendengarkan aspirasi masyarakat setempat.
“Harapan saya begini, pemerintah daerah mesti hati-hati. Harus mendengar juga suara masyarakat. Saya dengar menurut bupati atau Pemda mereka sudah turun sosialisasi hanya tidak melibatkan lembaga DPRD,” katanya.
Matias menuturkan, berdasarkan penjelasan Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, bahwa persoalan di beberapa gendang sudah diselesaikan. Akan tetapi, nyatanya, masih ada beberapa gendang di wilayah itu yang menolak geotermal.
Ia menyarankan pemerintah kembali turun ke Poco Leok untuk menyelesaikan persoalan yang ada, sehingga tidak terjadi lagi di kemudian hari. Apalagi berdampak pada konflik horizontal.
“Karena kemarin begini. Mereka ada tembusan, ya. Tembusan bersurat kepada pemerintah pusat, tembusannya itu bupati dan DPRD. Saya membaca itu saja. Karena tembusan, saya membaca saja. Supaya saya tahu bahwa masih ada masyarakat yang tidak terima,” jelasnya.
“Kalau layak dan tidaknya ada tim ahlinya. Harapan kita agar ke depannya tidak terjadi apa-apa,” sambungnya.
Soal SK Bupati Manggarai
Matias juga menyentil Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 yang diterbitkan pada 1 Desember 2022 tentang penetapan lokasi.
Matias berpendapat, pemerintah daerah seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat setempat, sebelum mengeluarkan SK.
“Kalau masih ada satu dua gendang yang tidak setuju, jangan dulu. Saya tidak tahu surat izin yang diterbitkan bupati Manggarai kemarin itu apakah sebelumnya sudah turun sosialisasi termasuk gendang-gendang yang tidak setuju ini,” pungkasnya.
Poyek geotermal di Poco Leok merupakan proyek perluasan PLTP Ulumbu yang beroperasi sejak tahun 2012 lalu.
Perluasan proyek geotermal ke Poco Leok dalam upaya memenuhi target menaikkan kapasitas PLTP Ulumbu dari 7,5 MW menjadi 40 MW. Namun rencana ini mendapat penolakan dari warga.