Dishub Nagekeo Tegaskan Kendaraan Penumpang dan Niaga Wajib KIR Enam Bulan Sekali

Mbay, Ekorantt.com – Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Nagekeo, Stefanus Tipa, menegaskan bahwa semua kendaraan roda empat maupun roda enam wajib KIR untuk keselamatan kendaraan maupun orang.

“KIR itu wajib untuk memastikan kelayakan kendaraan saat di jalan umum,” ujar Stefanus di Mbay, Senin, 28 Agustus 2023.

Tidak saja untuk angkut manusia, kendaraan niaga dalam rangka kegiatan jual beli juga wajib KIR setiap enam bulan sekali.

KIR dimaksud supaya adanya jaminan bagi kendaraan dan orang untuk layak jalan sesuai tercantum dalam Undang-Undang Momor 22 Tahun 2009.

Pasal 53 ayat 1 menegaskan bahwa uji berkala KIR wajib untuk mobil penumpang, kendaraan barang, bus, kendaraan tempelan, dan truk gandeng.

“Durasi masa berlaku KIR adalah enam bulan, setelah itu kendaraan harus melakukan KIR kembali,” kata Stefanus.

Di Nagekeo sendiri, kata dia, belum ada peralatan untuk mengukur kelayakan kendaraan. Ia merekomendasi pemilik kendaraan bisa KIR di Dishub Ende dan Maumere.

Untuk kendaraan berasal dari Nagekeo harus memiliki rekomendasi Dishub setempat. Syarat rekomendasi ialah STNK, BPKB, fotokopi KTP, dan surat registrasi uji tipe dari diler bagi kendaraan baru.

Setelah itu, pemilik membawa sejumlah berkas itu ke tempat KIR, kata Stefanus.

“Kita harap para pemilik kendaraan bisa menyadari dan patuh mengenai ini,” kata dia menandaskan.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA