Kupang, Ekorantt.com– Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G.L. Kalake hadir dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Aula El Tari Kupang pada Rabu, 15 November 2023.
NPHD tersebut antara Pemerintah Provinsi NTT dan kabupaten/kota dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi dan kabupaten/kota di NTT.
Dalam sambutannya, Ayodhia mengatakan memasuki agenda besar pesta demokrasi serentak tahun 2024, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota berkewajiban untuk memastikan penyelenggaraan setiap tahapan berjalan lancar, aman, tertib dan jujur.
Hal ini tentu saja penting agar mampu mewujudkan demokrasi yang bermartabat dan memastikan terciptanya good local governance atau tata kelola pemerintahan lokal yang baik, efisien, dan bertanggung jawab.
Menurut dia, secara normatif kepatuhan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditandai dengan penandatanganan NPHD untuk pendanaan kegiatan Pemilukada serentak tahun 2024 sesuai dengan amanat Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia mengatakan, penandatanganan NPHD tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan pesta demokrasi yang bermartabat.
“Karena itu, saya ingin menegaskan kepada kita sekalian agar pemanfaatan anggaran hibah daerah ini diarahkan semata-mata untuk memastikan terselenggaranya Pemilukada yang berkualitas, transparan dan demokratis,” kata Ayodhia.
Selain fokus pada setiap komponen pendanaan bersama serta komitmen mewujudkan Pemilukada yang berkualitas, Ayodhia ingin mendorong semua pihak terutama para penyelenggara agar mengambil langkah-langkah strategis guna mendorong peningkatan partisipasi pemilih.
Ia menambahkan, pengelolaan anggaran hibah harus taat pada ketentuan peraturan perundangan, mulai dari penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawabannya.
“Untuk menjamin ketentuan dalam pelaksanaannya, saya mengharapkan agar pengelolaan dana hibah Pemilukada dilakukan melalui Bank NTT sebagai BUMD milik pemerintah daerah dalam wilayah Provinsi NTT,” terang Ayodhia.
Ia juga berpesan agar penyelenggara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap menjaga komitmen bersama dalam membangun daerah melalui kerja-kerja kolaboratif, saling sinergi dan selalu menciptakan iklim kerja yang inovatif secara maksimal.
Ini penting untuk menghindari pemilihan suara ulang yang dapat mengganggu tahapan dan jadwal Pemilukada dan siklus penganggaran, sehingga cita-cita dan harapan untuk mewujudkan good local governance dapat tercapai melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024.