Keluarkan Surat DPO Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Polisi: Pelaku Sempat Minta Jangan Ditahan

Bajawa, Ekorantt.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ngada AKP I Ketut Setiasa baru-baru ini di ruang kerjanya mengatakan pelaku pencabulan anak di bawah umur, Engelbertus Lowa Sada (27), sempat meminta untuk tidak ditahan usai ditetapkan jadi tersangka.

“Pelaku sempat datang ke sini, menangis-menangis minta jangan ditahan. (Pelaku) bilang ancam mau bunuh diri,” ujar I Ketut.

Engelbertus ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan pencabulan terhadap LMF (13), salah satu siswa di salah satu lembaga pendidikan menengah pertama yang ada di Kecamatan Golewa.

Menurut I Ketut, kasus tersebut mencuat ke usai pihak kepolisian menerima laporan polisi pada tanggal 22 April 2023 dengan nomor laporan polisi LP:B/46/IV/2023/SPKT/Polres/Polda NTT.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Ngada, pelaku sangat kooperatif sehingga pihaknya tidak menahan. Pelaku hanya dikenakan wajib lapor.

Namun, jelang melengkapi petunjuk jaksa atau P19 yakni surat keterangan psikologi, pelaku lalu menghilang dan tidak bisa dihubungi via telepon.

“Pelaku suka berpindah-pindah tempat, bahkan nomor HP ganti terus,” ujarnya.

I Ketut mengatakan saat ini pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan bagi yang menemukan pelaku akan diberi award atau hadiah oleh pihak kepolisian.

“Kita sudah keluarkan surat DPO dan sudah kita tempelkan di beberapa tempat umum termasuk di Kabupaten Nagekeo,” jelas dia.

Coreng Nama Baik

Secara terpisah, Kepala Dinas PMD P3A, Marcus Philipus Ngei Botha saat dikonfirmasi Ekora NTT menyayangkan kejadian itu, khususnya di lembaga pendidikan.

“Ini suatu hal yang tidak baik dilakukan dalam tanda petik sebagai pendidik,” tegasnya.

Menurutnya kelakuan tersebut sangat mencoreng nama baik lembaga pendidikan di Kabupaten Ngada.

“Untuk catatan ke depan bagi siapapun yang menjadi pendidik untuk tidak melakukan hal-hal yang sepantas dilakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan pada tahun 2023 terdapat 12 kasus kekerasan terhadap anak dimana terdiri dari lima kasus pemerkosaan, pelecehan seksual enam kasus, dan satu kasus kekerasan psikis.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA