Ruteng, Ekorantt.com – Total warga Manggarai yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu 2024 sebanyak 242.090. Dari total tersebut warga yang menggunakan hak pilihnya hanya sebanyak 185.253 atau 76,52 persen.
“Persentase ini sedikit menurun jika dibandingkan pemilu tahun 2019. Sebagai pembandingnya yakin 77,36 persen. Selisihnya 56.837,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Manggarai Heribertus Harun saat melakukan media gathering dengan para jurnalis di Kafe Victory Ruteng pada Kamis, 21 Maret 2024.
Meski persentasenya menurun, kata Heribertus, namun jumlah pemilih pemilu 2024 lebih tinggi dibandingkan pemilu 2019. Selain itu, pengguna hak pilih pemilu 2019 juga hanya pada angka 166.257.
Ada tiga kecamatan yang tingkat partisipasi pemilihnya cukup tinggi, yakni Kecamatan Langke Rembong yakni 82,97 persen, Reok Barat 82,05 persen, dan Reok 80,24 persen.
Kemudian ada tiga kecamatan yang tingkat partisipasi pemilihnya rendah, di antaranya Kecamatan Satarmese Utara yakni sebesar 70,76 persen, Cibal Barat 72,18 persen, dan Rahong Utara 82,03 persen.
KPU Manggarai, sebut Heribertus, dalam beberapa hari ke depan akan memberikan penghargaan bagi desa yang tingkat partisipasi pemilihnya tinggi.
“Kami basisnya di desa. Kami akan memberikan piagam penghargaan kepada desa yang partisipasinya tinggi di beberapa kecamatan,” katanya.
Heribertus berpendapat, salah satu faktor penyebab tingkat partisipasi rendah pada pemilu 2024 adalah ada pemilih yang tidak memenuhi syarat. Semisal, ada pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi namanya masih muncul di tempat pemungutan suara setempat.
Selain itu, ada pemilih yang merantau ataupun kuliah di tempat lain. Namun, mereka enggan mengurus pindah memilih ketika hari pemungutan suara tiba. Sebabnya, nama mereka masih tercatat di tempat pemungutan suara asal.
“Hal lain juga ada pemilih yang alih profesi dari sipil ke TNI atau Polri,” terangnya.
Kurang Maksimal Kerja Pantarlih
Dalam sesi diskusi, Aristo Waku salah satu jurnalis merespons penjelasan itu. Kata dia, rendahnya partisipasi pemilih pada pemilu 2024, salah satu faktornya adalah kurang maksimal kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih saat melakukan pencocokan dan penelitian.
“Hal ini fakta bahwa petugas Pantarlih tanpa melakukan verifikasi secara aktual tentang identitas pemilih,” terang jurnalis petanttnews.com itu.
Misalkan, ujar dia, pada saat pengecekan data identitas lalu pemilih tidak berada di rumah, Pantarlih mesti menghubungi melalui telepon untuk memastikan identitasnya.
“Tapi faktanya itu tidak dilakukan,” terangnya.
Menanggapi itu, Ketua KPU Manggarai Rikardus Jemi Pentor mengemukakan, pencocokan dan penelitian KPU mengacu pada daftar pemilih tetap terakhir, lalu disandingkan dengan Data Pemilih Potensial Penduduk Pemilu (DPPPP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Data-data pemilih yang sudah punya KTP diturunkan. Mau yang sudah meninggal, mau yang masih hidup, ataupun yang merantau diturunkan oleh Kemendagri,” ucapnya.
Teristimewa pemilih yang tidak memenuhi syarat, lanjut dia, dasar Kemendagri mencoret orang bukanlah berdasarkan fakta, tapi berdasarkan surat keterangan kematian yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Maka ini orang tetap masih ada namanya,” jelas Pentor.
Karena, syarat orang keluar dari dokumen kependudukan adalah ketika bersangkutan diurus surat keterangan kematiannya.
“Sementara fakta kita, yang urus dokumen kependudukan hanya PNS. Masyarakat biasa hampir tidak pernah urus,” tukasnya.
Tanggung Jawab Bersama
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Manggarai Marsianus Edon mengatakan, masalah terkait kepemilikan dokumen kependudukan menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya KPU sebagai penyelenggara.
Merujuk kondisi 13 Februari 2024 lalu, ucap dia, Kabupaten Manggarai merupakan salah satu kabupaten yang angkanya rendah terkait pemilih yang belum melakukan proses perekaman e-KTP.
“Tanggal itu kemarin kita menyisakan 83 orang yang belum melakukan proses perekaman e-KTP,” katanya.
Untuk itu, peran semua stakeholder dalam memberikan sosialisasi dan informasi kepada sangat diharapkan.
“Dokumen kependudukan sangat penting, karena itu menjadi dasar bagi petugas Pantarlih untuk melakukan proses pencocokan dan penelitian,” tutup Marsianus.