Borong, EKORA NTT – Rencana perubahan nama dua kecamatan di Matim, yaitu dari Kecamatan Poco Ranaka Timur menjadi Kecamatan Lamba Leda Timur dan Kecamatan Poco Ranaka menjadi Kecamatan Lamba Leda memunculkan tanggapan publik.
Salah satu warga Desa Rengkam, Kecamatan Poco Ranaka Timur, Fransiskus Mohon mengatakan, sebagai masyarakat dirinya meminta penjelasan dari pemerintah kecamatan berkaitan dengan alasan pengubahan nama kedua kecamatan tersebut.
Dikatakan Fransiskus, pergantian nama kedua kecamatan tersebut akan berdampak besar bagi masyarakat Poco Ranaka dan Poco Ranaka Timur secara khusus dalam hal pengurusan administrasi kependudukan dan pemerintahan.
“Rencana itu akan ada dampaknya, misalnya menimbulkan kesulitan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi seperti akta kelahiran, KTP, kartu keluarga. Juga dalam hal penggantian data kependudukan”, katanya kepada EKORA NTT, Jumat (06/09/2019).
Sementara itu secara terpisah, Camat Poco Ranaka Timur, Hendrikus Radas, S.E saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, ada dasar hukum telah mengatur hal-hal mengenai pengubahan nama kecamatan, yaitu UU NO 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam paragraf ke delapan yang khusus berbicara tentang kecamatan. Penyesuaian nama kecamatan juga diatur di pasal 9 ayat 1 huruf F.
Kata Hendrikus, perubahan nama kecamatan ini berasal dari aspirasi masyarakat karena Kecamatan Poco Ranaka Timur dan Poco Ranaka masih berada sebagai satu kesatuan dengan Lamba Leda secara historis maupun kultural.
“Ini berdasarkan penjaringan aspirasi, masyarakat Poco Ranaka Timur dan Poco Ranaka. Mereka menginginkan perubahan nama dari kedua kecamatan ini”, katanya.
Penjaringan aspirasi tersebut sudah dilakukan melalui musyawarah di tingkat kecamatan pada tanggal 20 Agustus 2019. Forum menyetujui penyesuaian atau perubahan nama kecamatan tersebut
Lebih lanjut katanya, kehadiran Bupati pada saat ritual adat di Lamba Leda dimaksudkan untuk menyaksikan dan menunggu hasil keputusan. Bupati akan terlebih dahulu melakukan konsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan jika disepakati akan dibuat dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Pihak Pemda sudah memikirkan soal pelayanan perubahan administrasi jika perubahan nama kecamatan direalisasikan”, pungkasnya.
Adeputra Moses