Ruteng, Ekorantt.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai mengingatkan seluruh para kepala desa di Manggarai untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November mendatang.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan Pilkada,” kata Ketua Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah, saat membuka kegiatan sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Kepala Desa Tingkat Kabupaten Manggarai untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai pada Selasa, 24 September 2024.
Alfan berkata, partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan tahapan pemilihan sangat penting, terutama dalam menjaga integritas dan keadilan.
Dengan itu, netralitas kepala desa sangat penting agar memastikan pemilihan itu berlangsung adil dan demokratis.
Sebagai pemimpin di tingkat bawah, ujar dia, kepala desa diharapkan dapat memberi contoh yang baik dan tidak memihak pada salah satu calon.
“Kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa harus mampu menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa pemilihan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Manggarai mengambil langkah preventif demi meminimalisir pelanggaran menjelang dimulainya tahapan kampanye yang akan dimulai 25 September 2024, pasca-pasangan calon ditetapkan.
Alfan menambahkan, Bawaslu Manggarai telah mengirimkan surat imbauan tentang netralitas kepala desa melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Hal itu dilakukan agar pentingnya para kepala desa menjaga netralitas.
Anggota Bawaslu Manggarai Marselina Lorensia, dalam materinya, menekankan para kepala desa agar menghindari penyalahgunaan wewenang.
Kepala desa, memiliki akses terhadap sumber daya dan informasi yang bisa disalahgunakan untuk mempengaruhi hasil pemilihan, kata Marselina.
“Kepala desa harus menjaga keadilan dan transparansi.”
Marselina bilang, ketika kepala desa tidak memihak, warga bisa memberikan suara dengan bebas, tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak otoritas setempat.
Selain itu, pentingnya netralitas kepala desa pada proses Pilkada “mencegah terjadinya konflik sosial.”
Ketika kepala desa memihak salah satu calon, warga yang mendukung calon lain merasa tidak adil dan terpinggirkan, yang dapat memicu perpecahan atau ketegangan di masyarakat.
Ia berharap agar kepala desa tetap menjaga kepercayaan publik. Bila kepala desa terbukti tidak netral maka dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas Pilkada dan pemerintah secara keseluruhan.
“Sebagai pemimpin lokal, kepala desa diharapkan menjadi teladan dalam menjaga netralitas dan integritas, serta mendorong partisipasi politik yang sehat dan demokratis di masyarakat,” tuturnya.
Sejauh pengamatannya, pelanggaran netralitas kepala desa setiap pemilahan masih saja terjadi, meskipun berbagai aturan yang telah melarang keterlibatan kepala desa dalam politik praktis.
“Ketidaknetralan kepala desa merusak kualitas pemilu, dan mencederai proses demokrasi,” tutup Marselina.