Fasilitas SPBU Perumda Mawarani Tidak Terurus, Seluruh Kawasan Penuh Ilalang dan Sampah

SPBU Mawarani tidak terawat, karena manajemen Perumda SPBU tidak aktif lagi sejak lama.

Maumere, Ekorantt.com – Sejumlah fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Perumda Mawarani rusak dan tidak terurus. Hal itu terjadi sejak usaha berlokasi di Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kota Maumere itu bangkrut dan tidak beroperasi.

Pada Rabu siang, 30 Oktober 2024, tampak dua unit dispenser tidak terawat, kemungkinan karena ulah tangan jahil. Satu unit dispenser untuk pengisian Pertalite dan Solar dan Pertamax tampak rusak.

Selang dispenser tergeletak di lantai. Demikian juga penutup dispenser Solar dan Pertamax terlepas dari mesin tergeletak di lantai.

Permukaan lantai  pada tangki-tangki pendam yang terletak di sebelah barat dispenser dipenuhi tumpukan sampah daun-daun dan dahan kayu kering. Pemandangan yang hampir sama juga tampak pada kantor manajemen SPBU.

Bangunan yang saban hari tampak bersih dan tertata, kini dipenuhi sampah, ilalang, dan dahan-dahan kayu kering yang jatuh ke tanah.

Bahkan pintu kecil yang terbuat dari besi menyatu pada pagar SPBU juga lenyap, entah dicomot. Tidak ditemukan lagi di lokasi pagar utama SPBU ini.

Pemandangan dari ruas jalan Trans Utara Flores, kantor pengelola SPBU nyaris tak terlihat, karena pepohonan yang tumbuh di sekitarnya lebih tinggi dan dipenuhi dahan kayu.

Kepala Bagian Ekonomi Setda Sikka, Kandidus Lakan, mengakui SPBU Mawarani tidak terawat, karena manajemen Perumda SPBU tidak aktif lagi sejak lama.

Ia mengatakan aset SPBU ini merupakan aset Pemda yang tanggung jawab pengelolaannya pada Perumda Mawarani.

Manajemen Perumda tersebut punya kewajiban mempertanggungjawabkan kepada Penjabat Bupati Sikka sebagai pemilik aset, kata Kandidus.

“Fasilitas SPBU tidak terawat lagi tanggung jawabnya direksi Perumda. Tapi memang saat ini, direksi tidak aktif lagi dan sudah lumayan lama, SPBU ini tidak beroperasi lagi,” kata Kandidus kepada Ekora NTT, Rabu, 30 Oktober 2024.

Dikatakannya, sedang dibahas rencana-rencana untuk menghidupkan kembali SPBU milik pemerintah Kabupaten Sikka ini.

“Kami berharap ada kesepakatan untuk menghidupkan kembali badan usaha yang sudah lama tidak beroperasi ini,” imbuh Kandidus.

Permukaan tangki pendam SPBU Mawarani dipenuhi ilalang kering di Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kecematan Alok Barat, Kota Maumere, Rabu siang 30 Oktober 2024 (Foto: Eginius Moa/Ekora NTT)

Tak Boleh Lempar Kesalahan ke DPRD

Wakil Ketua DPRD Sikka periode 2019-2024, Gorgonius Nago Bapa mengingatkan Robi Idong tidak melempar kesalahan pengelolaan Perumda Mawarani kepada DPRD Sikka periode lalu.

Us Bapa, sapaannya, mengatakan bahwa Bupati Sikka periode 2018-2023 gagal mengelola Perumda Mawarani. Sampai akhir masa jabatan, Ranperda Penyertaan Modal Perumda tidak mampu diselesaikan untuk diserahkan dan dibahas bersama DPRD.

“Ranperda saja tidak bisa diselesaikan. Masa DPRD setujui anggaran penyertaan modal tanpa dasar hukumnya,” tanya politisi Partai Golkar Kabupaten Sikka.

Tak ingat tahunnya, Us Bapa bilang, DPRD Sikka pernah menyetujui alokasi dana penyertaan modal Rp600 juta kepada Perumda Mawarani untuk investasi pengelola SPBU di Waidoko, Jalan Trans Utara Flores.

Sebagian dana itu juga, kata Us Bapa, digunakan untuk operasional rutin termasuk membayar gaji tiga orang direksi.

“Ini (Perumda Mawarani) usahanya tunggal hanya SPBU. Tapi direksinya tiga orang. Tidak tahu kerjanya apa para direksi di sana. Penghasilan mereka lumayan besar diambil dari penyertaan modal. Uang habis,” tandas Us Bapa.

Tunggu Putusan Pemkab Sikka

Desakan kepada Pemerintah Kabupaten Sikka menghidupkan kembali SPBU Waidoko kembali muncul dalam pertemuan Penjabat Bupati Sikka bersama OPD dan DPRD Sikka sebulan lalu.

Berdasarkan hasil audit, kata Us Bapa, pemerintah menawarkan dua pilihan pengelolaan SPBU, yakni kerja sama dengan pihak ketiga dan dikelola sendiri oleh Perumda Mawarani.

Us Bapa yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Sikka 2024-2029, mengatakan banyak usulan yang disampaikan oleh anggota DPRD Sikka. Namun pertemuan itu tidak menghasilkan keputusan apapun. Dewan menyerahkan alternatif putusan kepada pemerintah daerah.

“DPRD kembalikan kepada pemerintah supaya kaji secara matang pilihan putusan satu atau pilihan kedua. Mereka yang akan putuskan. Namun saya tantang, masa urus satu unit usaha saja harus diserahkan kepada pihak ketiga,” tandas Us Bapa.


Eginius Moa

TERKINI
BACA JUGA