Ende, Ekorantt.com – Kuasa hukum Paket Deo Do Muhammad Haiban membantah adanya dugaan politik uang (money politic) yang dilakukan oleh relawan Paket Deo Do dalam tahapan kampanye di Pilkada.
Bantahan ini menanggapi laporan kuasa hukum Paket Lori Baleti ke Bawaslu Ende. Pihaknya sudah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu di Sekretariat Gakkumdu pada 29 Oktober 2024 lalu
Saat itu, Haiban dan Mikael Oce Prambasa mendampingi terlapor yang merupakan Tim Srikandi Paket Deo Do.
Haiban bilang, dari tiga orang terlapor hanya dua orang yang masuk Tim Srikandi Paket Deo Do yakni Mirna dan Fani. Sementara Fendi tidak masuk dalam tim. Fendi hanya mengantar Mirna yang merupakan istrinya untuk mengikuti acara adat di Maukaro.
Dia memastikan bahwa tidak ada dugaan praktik politik uang dalam acara itu. Uang Rp2 juta yang diberikan oleh Tim Srikandi Paket Deo Do kepada seorang anggota tim bernama Joni di Maukaro bertujuan untuk memperlancar acara adat.
“Sebab uang yang diberikan itu kepada tim untuk kelancaran upacara adat, bukan diberikan kepada masyarakat,” ujarnya kepada Ekora NTT di di sekretariat pemenangan Paket Deo Do, Kota Ende, Kamis, 31 Oktober 2024.
“Kalau kita kasih ke masyarakat biasa bisa, tapi ini kita berikan kepada tim kita yang ada di Maukaro,” tambahnya.
Kendati demikian, Haiban menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mematuhi prosedur yang ditentukan Bawaslu Kabupaten Ende dan juga kooperatif memberikan keterangan terkait dugaan praktik politik uang.
Bawaslu sebelumnya telah mendalami dugaan tindakan pidana politik uang yang dilakukan oleh relawan paket Deo Do.
Sudah ada beberapa pihak yang diminta klarifikasi, mulai dari terlapor, pelapor, hingga saksi.
Saat ini, Bawaslu bersama Gakkumdu sedang mengkaji laporan itu, apakah masuk dalam unsur tindak pidana pelanggaran pemilu atau tidak.
Penulis: Antonius Jata