KPK Tetapkan Kota Kupang Sebagai Daerah Contoh Pencegahan Korupsi di Sekolah

Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan akuntabilitas serta mengedukasi peserta tentang dampak negatif dari gratifikasi.

Kupang, Ekorantt.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur sebagai daerah pilot project atau contoh dalam pencegahan korupsi di sekolah.

Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang, Yanuar Dally pada kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, dan survei penilaian integritas bagi kepala sekolah SMP dan SD negeri maupun swasta di lingkungan Pemkot Kupang di Aula Hotel Naka pada Jumat, 1 November 2024.

Selain Kota Kupang, dua kabupaten lainnya di NTT yakni Kabupaten Belu dan Manggarai Barat sebagai pilot project pencegahan korupsi di sekolah.

Yanuar menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Kupang dalam menindaklanjuti arahan KPK untuk meminimalisasi praktik korupsi, seperti gratifikasi, suap, dan pemerasan di lingkungan sekolah.

Itu terutama terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mutasi siswa, serta proses pengadaan barang dan jasa.

Pemerintah Kota Kupang melalui seluruh instansi dan OPD wajib mendukung pilot project pencegahan korupsi dari KPK ini.

“Sebagai ibu kota provinsi, Kota Kupang menjadi barometer dalam berbagai aspek, sehingga perlu komitmen dari semua pihak untuk mewujudkan hal ini,” ujar Yanuar.

Menurut dia, terpilihnya Kupang sebagai pilot project anti-korupsi oleh KPK mengharuskan seluruh instansi terkait di Pemkot Kupang untuk bersiap secara sistematis, dengan menerima berbagai masukan, termasuk keluhan publik di media sosial dan laporan dari Inspektorat dan BPK.

“Masukan dari berbagai pihak sangat penting dalam mempersiapkan Kupang menjadi kota anti-korupsi,” tambahnya.

Yanuar menambahkan, nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) Pemkot Kupang saat ini berada pada peringkat B. Sementara Monitoring Center For Preventing (MCP) berada di angka 66.

“Ini masih harus ditingkatkan menjadi minimal 75 sesuai standar KPK,” katanya.

Yanuar berharap kegiatan ini dapat memperkuat komitmen untuk mencegah korupsi di berbagai lini.

Sejauh ini, lanjut dia, Pemkot Kupang telah melakukan sejumlah langkah pencegahan, termasuk penerapan transaksi non-tunai untuk meminimalisasi kebocoran anggaran.

Sekretaris Inspektorat Kota Kupang, Henry Sede, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh 125 peserta, terdiri atas 85 kepala sekolah dan 40 aparat pengawas intern pemerintah dari Pemkot Kupang.

Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan akuntabilitas serta mengedukasi peserta tentang dampak negatif dari gratifikasi.

“Materi sosialisasi meliputi pengendalian gratifikasi, penilaian integritas, dan perilaku anti-korupsi, yang disampaikan oleh narasumber dari pejabat struktural dan fungsional Inspektorat Daerah Provinsi NTT,” ujar Henry.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA