Kupang, Ekorantt.com – PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengalihkan Kerja sama Usaha Bank (KUB) dari Bank DKI ke Bank Jatim.
Kerja sama dengan Bank Jatim disepakati dalam penandatanganan MoU atau nota kesepahaman pembentukan Kelompok Usaha Bank yang dilaksanakan di Kantor Pusat Bank NTT pada Selasa, 5 November 2024.
Plt. Dirut Bank NTT, Yohanis Landu Praing mengatakan, KUB ini harus dilakukan mengingat modal inti Bank NTT belum mencapai Rp3 triliun.
Sesuai amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengharuskan modal inti belum mencapai Rp3 triliun. Jika modal ini belum terpenuhi maka BPD di Indonesia wajib membentuk KUB dengan BPD yang modal intinya sudah di atas Rp3 triliun.
Praing meyakini, kerja sama dengan Bank Jatim memberikan dampak positif bagi perkembangan Bank NTT.
“Kami berharap bisa diberikan kesempatan untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan Bank Jatim,” katanya.
Ia mengakui bahwa proses pembentukan KUB Bank NTT dan Bank Jatim telah melalui persetujuan para pemegang saham Bank NTT.
“Pada saat pertemuan, Bapak Gubernur bersama para bupati, wali kota Kupang dan DPRD Provinsi NTT sangat menyetujui Bank NTT ber-KUB dengan Bank Jatim,” ujar Praing.
Ia berharap agar KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim bisa segera terwujud, karena waktu yang diberikan OJK tersisa dua bulan.
Praing juga menyampaikan terima kasih kepada Bank Jatim yang telah memberikan kesempatan untuk melakukan KUB dengan Bank NTT.
“Kiranya pemenuhan segala persyaratan terkait KUB dapat terlaksana dengan dukungan penuh dari teman-teman tim KUB dan komisaris serta direksi Bank Jatim maupun Bank NTT,” tandasnya.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman meminta semua pihak yang terlibat dalam proses KUB dapat bekerja keras agar KUB ini dapat terlaksana sebelum 31 Desember 2024.
Ia meminta agar tim selalu berkoordinasi dengan OJK selalu regulator dan Pemerintah Provinsi sebagai pemegang saham.
Pasalnya, KUB ini kebijakan sifatnya jangka panjang dan merupakan salah satu dari transformasi yang diajukan oleh Bank Jatim.
Busrul berharap Kerja sama Usaha Bank itu dapat memberikan manfaat bagi Bank DKI dan Bank Jatim.
“Saya yakin dengan sinergi ini, akan memberikan manfaat yang banyak bagi Bank NTT dan Bank Jatim,” pungkasnya.
Terpisah, Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto ketika dimintai keterangan terkait proses pencapaian modal inti minimum usai Rapat Paripurna bersama DPRD NTT pada Senin, 4 November 2024 mengatakan, KUB dengan Bank DKI dialihkan ke Bank Jatim.
“KUB jalan terus. Kita berpindah dari DKI ke Jawa Timur,” ujar Andriko.
Kendati dikejar waktu yang tersisa dua bulan, Andriko meyakini bahwa Kerja sama Usaha Bank dengan Bank Jatim dapat diselesaikan.
“Kita bergerak terus. Insyah Allah selesai. Kita fokus untuk KUB karena KUB kita berakhir 31 Desember 2024” ujarnya.
Ketika ditanya terkait alasan tidak melanjutkan KUB dengan Bank DKI dan mengalihkan KUB dengan Bank DKI, Andriko enggan menjawab.
“Tidak ada. Dengan Bank DKI sudah selesai jadi kita berpindah dengan Jawa Timur,” tutupnya.
Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor: 12/POJK.03/2020.
Dalam aturan tentang konsolidasi bank umum tersebut, BPD wajib memenuhi modal inti Rp3 triliun sampai tanggal 31 Desember 2024.
Jika belum memenuhi modal inti Rp3 triliun, maka salah satu skema yang disiapkan oleh OJK adalah lewat pembentukan KUB.