DPRD Bakal Usulkan Pansus Bila Pemerintah Kekeh Gelar RUPS Luar Biasa Bank NTT

Ia mempertanyakan urgensi RUPS Luar Biasa yang terkesan mendadak dan terlalu dipaksakan apalagi menjelang Pilkada 2024 yang tinggal beberapa hari lagi.

Kupang, Ekorantt.com– Penolakan terhadap agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT pada Sabtu, 16 November 2024, kian meluas di internal DPRD Provinsi NTT.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT, Bonifasius Burhanus mengancam bakal menolak membahas atau ‘menggantung’ Rancangan Perda Penyertaan Modal untuk Bank NTT yang diusul pemerintah.

Penolakan terhadap RUPS LB juga dilontarkan Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT, Vinsensius Pata. Jika pemerintah tetap kekeh melaksanakan RUPS Luar Biasa, kata dia, maka dewan akan mengusulkan panitia khusus (Pansus).

Ia mempertanyakan urgensi RUPS Luar Biasa yang terkesan mendadak dan terlalu dipaksakan apalagi menjelang Pilkada 2024 yang tinggal beberapa hari lagi.

“Saya minta ditunda setelah Pilkada apapun alasannya sehingga tidak ada interpretasi yang lain-lain. Karena, dari prosedur-prosedur ini ada yang tidak sehat,” ujar Vinsensius kepada wartawan di Kupang, Kamis, 14 November 2024.

Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto sebagai pemegang saham pengendali sempat melontarkan pernyataan bahwa DPRD tidak punya kepentingan dalam urusan di Bank NTT.

Bagi Vinsensius, pernyataan Andriko sangat keliru. Seluruh uang di Bank NTT itu milik rakyat. Lalu, penyertaan modal ke Bank NTT tentu saja membutuhkan persetujuan lembaga DPRD.

“Ini uangnya rakyat. Pemerintah hanya mengelola uang rakyat. Uang yang disertakan dalam modal itu uang rakyat termasuk kami juga rakyat,” tandasnya.

Vinsensius mempertanyakan alasan setiap pergantian penjabat gubernur selalu ada RUPS Luar Biasa, bahkan kali ini diadakan menjelang Pilkada.

“Saya minta selaku wakil pimpinan harus ditunda supaya jangan ada polemik. Jangan sampai bank ini kolaps hanya karena gara-gara kita,” pungkasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT, Yohanes Rumat. Ia menegaskan, jika pemerintah tetap pada pendiriannya maka dewan akan membuat Pansus.

“Apa salahnya Plt Dirut diperpanjang mengingat jeda waktunya sangat tidak memungkinkan membuat RUPS yang sehat,” ujarnya.

Menurut Rumat, Plt Dirut Bank NTT saat ini memiliki kinerja yang baik dan mesti diberi kepercayaan untuk membenahi manajemen Bank NTT sampai ada gubernur definitif.

Ia juga mempertanyakan penggunaan kata RUPS Luar Biasa. Menurut Rumat, penggunaan kata ‘Luar Biasa’ menandakan bahwa Bank NTT sedang dalam masalah.

Rumat juga  mempersoalkan Andriko yang menyatakan bahwa RUPS LB adalah kewenangan dari pemegang saham.

“Kita mitra sejajar, mitra sejati harus saling menghargai. Kalau dia (penjabat-Red) bisa sendiri kenapa bawa-bawa ke ranah rapat dengar pendapat dengan DPRD lalu minta persetujuan DPRD,” kata Rumat.

Penjabat Gubernur NTT, kata Rumat, seharusnya menyelesaikan persoalan-persoalan yang masih menjadi teka-teki selama ini seperti kredit macet, “siapa yang bawa lari uang Bank NTT.”

“Ini yang harus diselesaikan. Saya percaya Plt sekarang ini sedang membenahi manajemen saat ini sampai ada gubernur definitif,” tuturnya.

Untuk menyelamatkan Bank NTT agar tidak diturunkan statusnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), menurut Rumat, pemerintah masih memiliki cara lain selain Kerja sama Usaha Bank (KUB) yakni dengan meminta diskresi.

Pemerintah bersama DPRD bisa meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan diskresi satu tahun sambil terus berupaya melakukan KUB dengan Bank Jatim.

“Kita bisa minta ke OJK. Kalau OJK di sini tidak mau, kita bisa minta langsung ke OJK pusat,” katanya.

Kebutuhan Organisasi

Sebelumnya, Andriko mengatakan RUPS Luar Biasa adalah kebutuhan organisasi agar Bank NTT bisa berjalan lebih baik. Rapat itu tetap dilaksanakan karena adanya pengalihan Kerja sama Usaha Bank (KUB) dari Bank DKI ke Bank Jatim.

“Kita ber-KUB berpindah itu juga harus diputuskan di RUPS karena kalau tidak diputuskan dalam RUPS nanti pada 31 Desember 2024 tidak selesai maka akan jadi persoalan,” terangnya.

RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan karena masa jabatan kepemimpinan pelaksana tugas (Plt) direktur utama yang telah enam bulan dan juga mengisi jabatan yang kosong dalam jajaran direksi Bank NTT.

“Jadi ini kebutuhan. Tidak ada motif politik apapun, tidak ada maksud apapun seperti yang diberitakan bahwa penjabat gubernur ikut campur dalam urusan Bank NTT dalam urusan politik,” pungkas.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA