Kupang, Ekorantt.com – Bank NTT resmi menandatangani perjanjian antar-pemegang saham pengendali atau Shareholder Agreement (SHA) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim).
Penandatanganan SHA ini dilakukan oleh Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Andriko Noto Susanto bersama dengan Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman di Kantor Pusat Bank Jatim, Surabaya, Senin, 16 Desember 2024.
Bank Jatim sendiri terus memperkuat Kelompok Usaha Bank (KUB). Bank NTT resmi menjadi bank keempat yang berproses KUB dengan Bank Jatim.
Selain penandatanganan SHA, dalam kesempatan tersebut juga berlangsung penandatanganan akta kepatuhan. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman dan Plt. Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing.
Menurut Andriko, kerja sama dilakukan dalam rangka mengejar target yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni modal inti Bank NTT harus sebesar Rp3 triliun. Batas akhirnya pada 31 Desember 2024.
“Sehingga, ini merupakan keberhasilan kita bersama menyelesaikan persoalan ini, karena Bank NTT tidak turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), namun tetap mempertahankan statusnya sebagai bank umum,” jelas dia.
Andriko menjelaskan, kolaborasi KUB tidak semata-mata hanya untuk memenuhi modal inti, namun juga bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga dapat berkontribusi bagi pembangunan suatu daerah.
Menurut dia, Bank Jatim adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan modal inti yang cukup besar. Di dalamnya banyak tenaga-tenaga profesional.
“Tentu kami juga ingin memperkuat kolaborasi dengan bank Jatim dalam hal sharing knowledge, sharing SDM, sharing pengalaman, sharing best practice dan lain-lain agar kami menjadi lebih baik lagi,” terang Andriko.
Dia yakin Bank NTT dapat tumbuh lebih profesional sehingga mampu menghadapi segala tantangan pembangunan ekonomi daerah dan nasional. Bank NTT diharapkan memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan daerah dan nasional.
Langkah Strategis
Penandatanganan perjanjian antar-pemegang saham Bank NTT dan Bank Jatim, kata Andriko, merupakan langkah strategis yang membawa sejumlah manfaat bagi kedua belah pihak, khususnya masyarakat NTT.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono mengatakan, Pemprov Jatim akan terus berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada KUB.
Pihaknya siap bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik, memberikan insentif bagi sektor-sektor yang membutuhkan, dan mendorong penciptaan lapangan pekerjaan yang lebih luas.
”Penandatanganan Shareholders Agreement menandai langkah penting dalam sejarah kedua bank,” ujar Bobby.
Setelah penandatanganan SHA, kata dia, induk KUB dalam hal ini Bank Jatim bersama dengan Pemerintah Provinsi NTT dan Bank NTT telah memiliki visi yang sama untuk membangun, memperkuat, dan meningkatkan peran BPD, khususnya untuk mendukung jalannya transaksi keuangan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Senada dengan Penjabat Gubernur NTT, menurut Bobby, KUB dapat menjadi langkah strategis dalam mendukung berbagai program pembangunan pemerintah. Baik itu dalam pembiayaan proyek infrastruktur, pemberdayaan ekonomi daerah, hingga meningkatkan akses layanan keuangan kepada masyarakat.
”Perjanjian SHA yang kita tandatangani dengan Bank NTT merupakan bukti kesepakatan kita bersama untuk bersinergi dalam menghadapi tantangan dan meraih peluang,” katanya.
Saling Menguatkan
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman mengatakan, KUB adalah momentum yang bagus bagi kedua belah pihak untuk saling menguatkan. Penguatan-penguatan itu tidak hanya dari sisi kelembagaan atau struktur saja, tetapi juga penguatan model bisnis.
Busrul berharap kedua belah pihak mempunyai komitmen kuat untuk membangun dan mengembangkan potensi ekonomi daerah masing-masing.
Ia menegaskan, kolaborasi ini penting bagi BPD untuk berinovasi dan bertransformasi agar mampu bersaing di tengah ketatnya industri perbankan.
Bank Jatim akan berbagi pengalaman dengan seluruh anggota KUB demi kemajuan bersama. Karena sekarang bisnis tidak cukup hanya tumbuh secara linier, tetapi juga harus tumbuh secara eksponensial. Sama halnya dengan bank.
“Melalui KUB, kami juga ingin tumbuh tidak hanya organik, tetapi juga anorganik,” terang Busrul.
Ia menegaskan, penandatanganan SHA dengan Bank NTT adalah sebuah tahap untuk memenuhi POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
”Setelah SHA, kami akan melakukan due diligence mulai dari sisi legalitas, perpajakan, dan lain-lain. Kemudian dalam hal penyertaan modal, kami juga akan setorkan Rp50 miliar sampai dengan Rp100 miliar kepada Bank NTT,” terangnya.
Busrul bilang, prinsip dari KUB tersebut tidak boleh hanya menguntungkan salah satu pihak saja. Namun mesti memberi manfaat signifikan bagi kedua bank, meningkatkan nilai bagi pemegang saham, dan memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Ia pun mengingatkan bahwa KUB bukan berarti mengakuisisi. Namun semangat KUB adalah semangat kolaborasi.
Busrul berharap dapat berbagi infrastruktur dan pengalaman agar pelaksanaan kerja sama lebih efisien. Sinergi antara Bank Jatim dan Bank NTT ini menjadi harapan bersama untuk membangkitkan semangat yang baru memasuki tahun 2025 dengan lebih optimistis.
Plt. Direktur Utama NTT, Yohanis Landu Praing mengatakan, kolaborasi dan sinergitas ini sangat baik untuk Bank NTT. Karena bukan saja dalam penguatan sumber daya manusia, tetapi juga dalam tata kelola, mitigasi risiko, serta pengembangan-pengembangan IT.
Menurut Yohanis, Bank Jatim sangat berpengalaman di bidang IT dan UMKM. Pengalaman tersebut nantinya akan disinergikan.
Selain itu, Bank NTT sudah menjadi Bank devisa, sehingga nanti bisa berkolaborasi dengan Bank Jatim dalam hal remittance.
“Diharapkan remitansi kami ke depannya bisa memiliki nilai tambah. Kami akan mengikuti langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Bank Jatim,” ucap Yohanis.